Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Warga Pertanyakan Rencana Eksekusi Lahan di Cempaka, Sengketa Dinilai Belum Tuntas

×

Warga Pertanyakan Rencana Eksekusi Lahan di Cempaka, Sengketa Dinilai Belum Tuntas

Sebarkan artikel ini
IMG 20251219 WA0039 1 e1766155265389
‎SENGKETA - Suasana kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, yang menjadi objek sengketa lahan dan rencana eksekusi PN Banjarbaru. (Kalimantanpost.com/devi).


BANJARBARU, Kalimantanpost.com— Rencana eksekusi lahan di kawasan Jalan Aneka Tambang, Kelurahan Cempaka, Kota Banjarbaru, yang dijadwalkan pada Jumat (19/12/2025), menuai pertanyaan dan keberatan dari sejumlah warga.

Pasalnya, sengketa lahan tersebut dinilai belum sepenuhnya tuntas dan masih menyisakan persoalan hukum yang tengah bergulir di pengadilan.

‎Sengketa lahan itu tercatat dalam perkara perdata Nomor 133/Pdt.G/2025/PN Bjb. Pihak pemilik lahan menganggap rencana eksekusi terkesan dipaksakan, sementara masih terdapat gugatan dari pihak ketiga yang belum memiliki putusan hukum tetap atau inkrah.

‎Salah seorang pemilik lahan, David Pangestu, menyatakan keberatannya atas rencana eksekusi tersebut. Ia mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi ketika masih ada proses hukum lain yang belum selesai.

‎“Bagaimana bisa dilakukan eksekusi, sementara masih ada gugatan dari pihak ketiga yang merasa dirugikan dan belum memiliki putusan inkrah,” ujar David kepada awak media.

‎David menjelaskan, pihak ketiga yang mengajukan gugatan adalah Wasimin. Ia mengaku heran dengan munculnya klaim kepemilikan lain yang didasarkan pada Sertifikat Hak Milik (SHM) tahun 2014, sementara dirinya telah mengantongi SHM sejak tahun 1990.

‎“Ini yang membingungkan. Sertifikat yang saya miliki sudah lama, bahkan beberapa kali dijaminkan ke bank dan tidak pernah bermasalah,” ungkapnya.

‎Selain itu, David mengungkapkan bahwa SHM milik pihak penggugat berinisial HM AG sebelumnya telah dinyatakan tidak berlaku oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun hingga kini, putusan tersebut belum dieksekusi oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan.

‎Dalam persidangan, lanjut David, HM AG mengaku membeli tanah dari dua orang bernama Nordin dan Matlih, yang disebut memperoleh tanah tersebut dari Wasimin. Namun Wasimin membantah pernah menjual tanahnya dan mengaku tidak mengenal kedua nama tersebut.

‎“Yang aneh, Nordin dan Matlih tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, dan keberadaannya pun tidak jelas. Fakta-fakta ini tidak dipertimbangkan oleh hakim PN Banjarbaru,” keluhnya.

‎Meski sengketa lahan ini telah bergulir hingga Mahkamah Agung dan David bersama Fajar Panjaitan dinyatakan kalah, pihaknya masih menilai terdapat kejanggalan dalam perkara tersebut. Ia juga menegaskan bahwa lokasi tanah yang disengketakan penggugat berbeda dengan tanah yang ia miliki.

‎“Kami benar-benar bingung harus bagaimana lagi. Yang dipersoalkan penggugat sebenarnya lokasi tanahnya berbeda,” ujarnya.

‎David berharap rencana eksekusi lahan tersebut dapat ditangguhkan hingga seluruh proses hukum benar-benar selesai. Ia juga meminta perhatian pihak-pihak berwenang untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.

‎“Kami berharap kasus ini mendapat perhatian serius, agar masyarakat terlindungi dari dugaan praktik mafia tanah,” tegasnya.

‎Berdasarkan surat dari Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru tertanggal 11 Desember 2025 yang diterima David Pangestu, disebutkan bahwa penetapan eksekusi lahan sengketa akan dilaksanakan pada 19 Desember 2025, dengan pemohon eksekusi atas nama HM AG.

‎Rencana eksekusi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait kepastian hukum dan rasa keadilan, khususnya ketika masih terdapat proses hukum lain yang belum sepenuhnya tuntas.

‎Panitera Muda Pidana PN Banjarbaru, Aditya Sukma menyampaikan dirinya tidak berwenang memberikan keterangan karena bukan bidangnya, dan mengarahkan konfirmasi kepada Hakim sekaligus Juru Bicara PN Banjarbaru, Hendra Novriyandie.(dev/KPO-4)


Kalimantan Post

Baca Juga :  Batfest 2025, Festival Gratis Terbesar di Indonesia Timur Digelar di Tanah Bumbu
Iklan
Iklan