Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Tandatangani MoU Penanganan Hukum

×

Gubernur dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Tandatangani MoU Penanganan Hukum

Sebarkan artikel ini
IMG 20251219 WA0041 1 e1766155485914
NOTA KESEPAHAMAN - Gubernur Agustiar Sabran dan Kepala Kejati Nurcahyo Jungkung Madyo melakukan MoU penanganan masalah hukum. (Kalimantanpost.com/repro humas Kalteng).

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang penanganan masalah hukum, yang dirangkai dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dan Bupati/Wali Kota se-Kalteng, di Aula Utama Kejati Kalteng, Kamis (18/12/2025).

Penandatanganan MoU dilakukan Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo. Sementara itu, PKS ditandatangani oleh para Kepala Kejaksaan Negeri bersama bupati dan wali kota se-Kalteng.

Kalimantan Post

Gubernur Agustiar Sabran menegaskan, penandatanganan kesepakatan ini merupakan bentuk komitmen bersama untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, khususnya dalam penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta penerapan pidana kerja sosial.

“Penandatanganan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan, tidak hanya bersifat represif, tetapi juga humanis, edukatif, dan berorientasi pada kemanfaatan sosial,” tutur Gubernur.

Gubernur menambahkan, pidana kerja sosial menjadi instrumen penting dalam sistem hukum modern karena memberikan ruang bagi pelaku pelanggaran untuk tetap mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

“Melalui pidana kerja sosial, pelaku tidak hanya dihukum, tetapi juga didorong untuk berperan aktif dan produktif bagi lingkungan sosialnya,” tukasnya.

Senada dengan itu, Kepala Kejati Kalteng Nurcahyo Jungkung Madyo menyatakan kerja sama ini memiliki makna strategis karena berkaitan langsung dengan implementasi pembaruan hukum pidana nasional sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dijelaskan, pidana kerja sosial diatur sebagai salah satu bentuk pemidanaan yang menekankan pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif, dengan tujuan mendorong perubahan perilaku serta tanggung jawab sosial pelaku.

“Pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif terhadap pidana penjara, tetapi juga mencerminkan paradigma pemidanaan modern yang mengedepankan pemulihan sosial dan manfaat langsung bagi masyarakat,” jelasnya.

Baca Juga :  Arton S.Dohong Lantik Amonius Tuyum, Gantikan Jimmy Carter

Sementara itu, Direktur C Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sesuai dengan ketentuan KUHP Nasional yang akan berlaku efektif pada 2026.

Disebutkan, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam menyediakan sarana, prasarana, dan lokasi pelaksanaan kerja sosial, sementara kejaksaan berperan dalam pengawasan serta penegakan hukum agar tetap menjunjung asas keadilan dan proporsionalitas.

“Implementasi pidana kerja sosial harus dilaksanakan secara hati-hati, proporsional, dan tidak menghilangkan mata pencaharian pelaku, sehingga tujuan keadilan korektif dan reintegrasi sosial dapat tercapai,” tegasnya.

Kegiatan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng, para Bupati dan Wali Kota, Kepala Kejaksaan Negeri se-Kalteng, kepala perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, serta pimpinan Jamkrindo. (drt/ist/KPO-4)

Iklan
Iklan