BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Tiyas Widiarto mengaku pihaknya menghormati proses hukum terhadap oknum jaksa di Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) yang terjerat perkara dugaan pemerasan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami mendukung proses hukum yang berjalan,” katanya di Banjarbaru, Senin (22/12/2025).
Meski begitu, Tiyas tak mau berkomentar panjang dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK atas perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah itu.
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah memberhentikan sementara Kajari, Kasi Intel, dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan oleh KPK.
Ketiganya dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dengan status pemberhentian sementara, maka ketiganya otomatis tidak mendapatkan gaji dan tunjangan.
Diketahui, KPK menetapkan Kajari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Kasi Intel Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Albertinus diduga menerima uang dugaan tindak pidana korupsi hingga Rp1,5 miliar.
Uang tersebut diduga berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, hingga penerimaan lainnya. (Ant/KPO-3)














