Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinHEADLINE

Empat ASN Pemko Banjarmasin Kena Sanksi Berat, Dua Dipecat Usai Mangkir Kerja Berbulan-bulan

×

Empat ASN Pemko Banjarmasin Kena Sanksi Berat, Dua Dipecat Usai Mangkir Kerja Berbulan-bulan

Sebarkan artikel ini
IMG 20251223 WA0003
Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana. (Kalimantanpost.com/nugie).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Menjelang akhir tahun 2025, Pemerintah Kota Banjarmasin mengambil langkah tegas terhadap empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat.

Sanksi yang dijatuhkan tidak main-main, dua ASN diberhentikan dari jabatannya, sementara dua lainnya harus menerima pembebastugasan dan penurunan jabatan.

Kalimantan Post

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan yang masuk ke Inspektorat Kota Banjarmasin dan ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan internal. Hasilnya, keempat ASN tersebut dinyatakan terbukti melanggar aturan disiplin yang berlaku bagi aparatur pemerintah.

Inspektur Kota Banjarmasin, Dolly Syahbana, mengungkapkan salah satu pelanggaran paling mencolok adalah tindakan mangkir kerja dalam waktu yang sangat lama. Salah satu ASN bahkan tercatat tidak masuk kerja selama 134 hari tanpa keterangan yang sah.

“Dari hasil pemeriksaan, ada dua ASN yang dijatuhi sanksi pemberhentian, salah satunya karena terbukti tidak masuk kerja hingga 134 hari,” ujar Dolly saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, aturan mengenai disiplin ASN sudah sangat jelas. ASN yang tidak masuk kerja selama 46 hari berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sudah memenuhi unsur untuk diberhentikan.

Lebih jauh, Dolly membeberkan alasan di balik absennya para ASN tersebut. Menurutnya, faktor pemicunya bukan sekadar kelalaian, melainkan persoalan pribadi yang cukup serius, mulai dari masalah utang hingga konflik rumah tangga.

“Ada yang menghilang karena dikejar penagih utang, ada juga yang kabur karena persoalan keluarga, tapi apa pun alasannya, itu tidak bisa dibenarkan,” katanya.

Tak hanya ASN, sanksi pemberhentian juga dijatuhkan kepada dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat lainnya berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat.

Sementara itu, dua ASN lainnya dikenai sanksi pembebastugasan dan penurunan jabatan akibat pelanggaran etika dan moral. Kasus perselingkuhan yang menjerat keduanya dinilai mencoreng citra aparatur negara sebagai pelayan publik.

Baca Juga :  Jepang, Australia Hingga Arab Saudi, 681 Wisudawan dan Wisudawati Siap Terjun Ke Dunia Nyata

Dolly menegaskan, langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Pemko Banjarmasin dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas birokrasi.

Ia berharap kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar tidak bermain-main dengan tanggung jawab yang diemban.

“Ini jadi pelajaran bersama, ASN harus sadar bahwa setiap pelanggaran ada konsekuensinya, disiplin dan etika adalah harga mati, tegasnya. (nug/KPO-4)

Iklan
Iklan