Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Kasus Dugaan Korupsi APBdes Desa Pualam Sari, Rugikan Negara Rp191Juta

×

Kasus Dugaan Korupsi APBdes Desa Pualam Sari, Rugikan Negara Rp191Juta

Sebarkan artikel ini
IMG 20251224 WA0060
PENYERAHAN - Tim Jaksa Tapin menggelar pres rilis terkait penyerahan berkas tersangka dan barang bukti atas tindak pidana dugaan korupsi APBDes Pualam Sari Kab Tapin. (Kalimantanpost.com/abdi).

RANTAU, Kalimantanpost.com — Kejaksaan Negeri Tapin resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara dugaan korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin. Rabu (25/12/2035).

Kasus ini mencakup penggunaan anggaran tahun 2017 hingga 2019 dan kini bersiap memasuki meja hijau.

Kalimantan Post

Penerimaan berkas di terima Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapin dan Kasi Intelijen Hendro Nugroho.

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Arya Wicaksana melalui Kepala Seksi Intelijen Hendro Nugroho mengatakan, penyerahan tahap II dari penyidik Polres Tapin menandai tuntasnya proses penyidikan.

Selanjutnya, kejaksaan akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Rantau untuk disidangkan.

“Dengan diterimanya tersangka dan barang bukti, jaksa penuntut umum segera mempersiapkan dakwaan agar perkara ini dapat segera disidangkan,” ujar Hendro dalam keterangannya usai menerima berkas tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Tapin, Rabu (24/12/2025).

Untuk diketahui bahwa perkara ini bermula dari hasil penyidikan Polres Tapin yang kemudian diteliti tim jaksa tindak pidana khusus Kejari Tapin. Dari hasil penelitian berkas dan ekspose perkara, jaksa menemukan adanya rangkaian perbuatan yang diduga memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Dugaan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi, keterangan ahli, serta dokumen dan barang bukti yang disita penyidik.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 18 saksi dan empat ahli dari berbagai latar belakang keahlian.

Berdasarkan surat penetapan tersangka tertanggal 4 Juli 2025, penyidik menetapkan inisial S sebagai tersangka. Ia menjabat Kaur Keuangan Desa Pualam Sari pada periode 2017–2019.

Menurut Hendro, tersangka diduga tidak menjalankan tugas pengelolaan keuangan desa secara semestinya. Modus yang dilakukan antara lain belanja desa fiktif, penggelembungan anggaran, serta pemotongan dana untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang tidak disetorkan ke kas negara. Perbuatan tersebut diduga terjadi sekitar 2019 hingga 2020.

Baca Juga :  ICW Sebut Satu dari Tiga Laporan Dugaan Korupsi tidak Ditindaklanjuti KPK

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Tapin, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp191,25 juta

Nilai kerugian itu mencakup pengelolaan APBDes Desa Pualam Sari pada tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019.
Pada hari yang sama dengan pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum melakukan penahanan terhadap tersangka.

Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rantau selama 20 hari, terhitung sejak 23 Desember 2025 hingga 11 Januari 2026. Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 18 undang-undang yang sama serta Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kejaksaan Negeri Tapin menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai hukum acara pidana.

“Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel menjadi bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” kata Hendro Nugroho.(abd/KPO-4).

Iklan
Iklan