BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Rektor Prof Dr Ahmad Alim Bachri kembali menegaskan tuntutan agar oknum anggota Polri yang membunuh mahasiswi ULM dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan Rektor ULM, Prof Dr Ahmad Alim Bachri sebagai respons atas kasus pembunuhan mahasiswi ULM berinisial ZD (20) yang diduga dilakukan oknum polisi Polres Banjarbaru, Bripda MS (20).
Rektor menilai perbuatan pelaku tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga melukai dunia pendidikan dan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Sementara itu, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Selatan memastikan Bripda MS akan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Kepastian tersebut disampaikan Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo di Banjarmasin, Jumat (26/12/2025).
“MS jelas melakukan pelanggaran berat dalam kode etik Polri dan saya pastikan yang dilakukan adalah pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat,” tegas Hery.
Menurut Hery, Bripda MS dijerat Pasal 13 ayat (1) Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Aturan tersebut menyebutkan, anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat apabila melanggar sumpah, janji, atau kode etik profesi.
Propam Polda Kalsel juga memastikan akan menggelar sidang kode etik terhadap Bripda MS pada Senin (29/12/2025) di Polresta Banjarmasin. Polda Kalsel menegaskan proses tersebut dilakukan secara terbuka dan transparan.
“Kami persilakan keluarga korban dan rekan-rekan mahasiswa ULM untuk menyaksikan sidang kode etik ini. Kami terbuka dan transparan dalam penanganan kasus,” ujar Hery.
Kasus pembunuhan ini diduga bermotif asmara, terkait hubungan cinta segitiga. Korban ZD diketahui merupakan teman dari tunangan pelaku. Bripda MS ditangkap kurang dari 24 jam setelah penemuan jasad korban di dalam selokan di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banjarmasin, pada Rabu.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan pelaku diamankan saat berada di rumahnya di wilayah Banjarbaru.
“Belum 24 jam pelaku sudah ditangkap oleh Polresta Banjarmasin saat sedang beristirahat di rumahnya,” ujarnya.
Korban ZD (20) merupakan mahasiswi ULM asal Desa Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar. Jasad korban pertama kali ditemukan oleh petugas kebersihan jalan yang tengah bekerja di sekitar lokasi kejadian. Petugas Polresta Banjarmasin bersama Inafis Satreskrim kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan lokasi.
Kasus ini menjadi sorotan luas masyarakat dan civitas akademika ULM, yang mendesak penegakan hukum dilakukan secara tegas dan adil tanpa pandang bulu. (Tim/KPO-1)














