Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

‎Data Buktikan Bunuh Mahasiswi ULM, Anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili Dipecat Tidak Hormat

×

‎Data Buktikan Bunuh Mahasiswi ULM, Anggota Polres Banjarbaru Bripda Muhammad Seili Dipecat Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini
IMG 20251229 WA0025 e1767010623264
‎SIDANG- Suasana sidang kode etik terhadap Bripda Muhammad Seili di Polres Kota Banjarbaru, Senin (29/12/2025), disaksikan jajaran Polda Kalsel dan keluarga korban. Kalimantanpost.com - Foto/Devi


BANJARBARU,Kalimantanpost.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Polres Banjarbaru, Bripda Muhammad Seili (20), dalam sidang kode etik yang digelar di Polres Kota Banjarbaru, Senin (29/12/2025).

‎Sanksi tegas tersebut dijatuhkan karena Bripda Muhammad Seili terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindak pidana pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) berinisial ZD (20).

‎Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Kalimantan Selatan, Kombes Pol Hery Purnomo, mengatakan putusan PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi.

IMG 20251229 WA0026 1



‎“Perbuatan yang dilakukan tersangka merupakan pelanggaran berat dan mencederai kehormatan institusi Polri. Oleh karena itu, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan melalui sidang kode etik,” ujar Kombes Pol Hery Purnomo, didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi.

‎Dalam persidangan terungkap, pembunuhan tersebut dilatarbelakangi motif asmara atau cinta segitiga.

Kalimantan Post

Tersangka diketahui telah menjalani sidang pernikahan dan berencana menikah pada 26 Januari 2026, sementara korban merupakan teman dari calon istri tersangka.

‎Kasus ini bermula pada Selasa (23/12/2025) malam, saat tersangka dan korban bertemu di kawasan Perempatan Mali-Mali, Kabupaten Banjar. Keduanya kemudian menuju kawasan Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar. Di lokasi tersebut terjadi cekcok mulut yang berujung pada tindakan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia.

‎Jasad korban selanjutnya dibuang ke dalam gorong-gorong di kawasan Banjarmasin dan ditemukan keesokan harinya oleh petugas kebersihan. Korban kemudian dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk menjalani proses autopsi.

‎Selain dikenai sanksi etik berupa PTDH, tersangka juga menjalani proses hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
‎Sidang kode etik tersebut turut dihadiri ayah korban, Sarmani. Ia menyatakan menerima putusan etik yang dijatuhkan terhadap pelaku, namun berharap hukuman pidana yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

‎“Saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. Kami ingin keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Sarmani usai sidang.(Dev/KPO-1)

Baca Juga :  Akan Bangun Rumah Tahfidz hingga Masjid Hasanuddin Madjedi Dibangun Lantai Tiga

Iklan
Iklan