Martapura, KP – Dalam rangka persiapan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, Pemkab Banjar melalui Bappedalitbang menggelar rapat persiapan, di Aula Bauntung, Bappedalitbang, Martapura, Rabu (24/12/2025).
Dibuka Kepala Bappedalitbang Nashrullah Shadiq didampingi Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi (PPE) Mujahid serta dihadiri perwakilan seluruh Kecamatan.
Nashrullah menegaskan, rapat persiapan Musrenbang Kecamatan merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap akhir tahun. Namun demikian, dia menekankan kegiatan ini tidak boleh dipandang sebagai sekadar seremoni belaka.
“Setiap tahun harus ada peningkatan kualitas perencanaan, khususnya dari usulan Kecamatan yang merupakan hasil musyawarah antar desa guna menghasilkan usulan prioritas pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat,” tandasnya.
“Apa yang diusulkan harus murni prioritas, berbasis data serta telah melalui koordinasi dengan SKPD pengampu program dan kegiatan. Ini penting agar usulan tidak gugur di tahap penganggaran dan dapat benar-benar dilaksanakan,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan pentingnya kesesuaian usulan dengan kewenangan serta arah kebijakan pembangunan daerah.
Kabid PPE Mujahid memaparkan secara rinci teknis pelaksanaan Musrenbang Kecamatan 2027, mulai tahapan pra-Musrenbang hingga Musrenbang Kecamatan.
“Pra Musrenbang Kecamatan, tahapan awal mematangkan dan menyepakati usulan pembangunan agar lebih realistis, terukur dan sesuai kewenangan,” jelasnya.
Musrenbang Kecamatan dihadiri SKPD penerima usulan, dilanjutkan proses verifikasi usulan sebelum diteruskan ke perangkat daerah terkait melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Awal pelaksanaan Musrenbang Kecamatan dijadwalkan mulai Januari hingga awal Februari 2026, dengan agenda utama membahas dan memverifikasi usulan kecamatan sebagai bahan masukan penyusunan Renja Perangkat Daerah Tahun 2027,” jelas Mujahid.
Dia juga mengingatkan Kecamatan dan Desa agar memperhatikan kelengkapan administrasi usulan, seperti proposal dan dokumentasi lokasi serta ketepatan nomenklatur sesuai kamus usulan telah disediakan.
Dalam sesi diskusi, beberapa peserta yang terdiri dari perwakilan seluruh Kecamatan menyoroti pentingnya sinkronisasi usulan desa dengan program SKPD, kejelasan kewenangan serta ketepatan waktu penginputan usulan ke dalam SIPD. (wan/k-5)














