Hukuman pidana yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga.
BANJARBARU, KP – Sarmani, ayah korban Zahra Dilla (20), warga Lok Tamu, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, turut hadir pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Aula Mapolresta Banjarbaru, Senin (29/12).
Ia berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatan.
Kami ingin keadilan benar-benar ditegakkan,” ucap armani usai sidang.
Ia menyatakan menerima putusan etik yang dijatuhkan terhadap pelaku.
Namun berharap hukuman pidana yang dijatuhkan nantinya dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga.
Kondisi rambut plotos, oknum Bripda Muhammad Seili, terduga pembunuh mahasiswi ULM ini sempat menangis sebelum diajukan dan banyak pertanyaan atas kasusnya dijawab berbelit belit.
Bripda Muhammad Seili, dijerat Pasal 13 ayat (1) Kode Etik Profesi Polri (KEPP) merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Yang menyatakan bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena melanggar sumpah/janji atau Kode Etik Profesi
Sidang dihadiri perwakilan keluarga korban dan sejumlah mahasiswa ULM.
Tak hanya itu rekannya melihat dari kejauhan, karena si oknun bertugas selama ini di Mapolres Banjarbaru
Dua penuntut membacakan persangkaan.
Diketahui, kasus pembunuhan ini motif asmara cinta segitiga.
“Jelas melakukan pelanggaran berat dalam kode etik Polri dan saya pastikan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pecat,” tegas Kabid Propam Polda Kalsel Kombes Pol Hery Purnomo.
“Sidang ini dilaksanakan terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota,” tambah Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi.
Saat itu, Ketua Sidang Komisi Kode Etik, AKBP Budi Santosa memutuskan dan menetapkan secara sah dan meyakinkan melanggar kode etik profesi dan kode etik Polri.
Putusan resmi diketok Ketua beserta Wakil dan Anggota Majelis mendengarkan fakta-fakta persidangan, yang disampaikan penuntut, empat orang saksi anggota Sat Reskrim Polres Banjarbaru, serta keterangan terduga pelanggar sendiri.
“Memutuskan, menetapkan nama Muhammad Seili, pangkat NRP 305040219, jabatan Banit 24 Dalmas Samapta Polres Banjarbaru terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar,” ujar AKBP Budi Santosa.
Diketahui, si oknum telah menjalani sidang pernikahan dan berencana menikah pada 26 Januari 2026, sementara korban merupakan teman dari calon istri tersangka.
Sanksi tegas tersebut dijatuhkan karena Bripda Muhammad Seili terbukti melakukan pelanggaran berat.
Lebih lanjut, Kombes Pol Hery Purnomo, mengatakan putusan PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi.
“Perbuatan yang dilakukan tersangka merupakan pelanggaran berat dan mencederai kehormatan institusi Polri. Karena itu, sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dijatuhkan melalui sidang kode etik,” ujarnya.
Diketahui, temuan jasad perempuan ini di selokan depan Kampus STIHSA Sultan Adam, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin pada Rabu (24/12).
Kurang dari 24 jam, terduga pelaku pembunuhan yang merupakan anggota polisi bertugas di Polres Banjarbaru diamankan
kronologis bermula pada Selasa (23/12) malam, saat tersangka dan korban bertemu di kawasan Perempatan Mali-Mali, Kabupaten Banjar.
Keduanya kemudian menuju kawasan Pal 15, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.
Di lokasi tersebut terjadi cekcok mulut yang berujung pada tindakan pembunuhan dengan cara mencekik korban. Jasad korban selanjutnya dibuang. (dev/K-2)














