Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Polsek Banjarmasin Timur Bongkar Jaringan Narkoba Akhir Tahun, Sita Ribuan Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi

×

Polsek Banjarmasin Timur Bongkar Jaringan Narkoba Akhir Tahun, Sita Ribuan Gram Sabu dan Puluhan Ekstasi

Sebarkan artikel ini
IMG 20251230 WA0050 1 scaled

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Menutup akhir tahun 2025 dengan prestasi gemilang, Polsek Banjarmasin Timur (Batim) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Kali ini, aparat berhasil mengungkap jaringan narkotika dengan total barang bukti sabu dan puluhan butir ekstasi, serta mengamankan dua pelaku di lokasi berbeda.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Cuncun Kurniadi didampangi Kapolsek Banjarmasin Timur AKP Morris Widhi Harto menjelaskan, pengungkapan bermula pada Sabtu, 15 November 2025, sekitar pukul 15.40 WITA. Dimana, Petugas mengamankan seorang kurir sabu bernama MR alias Imur di Jalan Pangeran Antasari, tepat di depan Warung Misbah, belakang WC Umum Terminal Antasari/Ramayana Banjarmasin.

Kalimantan Post

“Dari tangan tersangka, petugas menemukan dua paket sabu, satu terbungkus tisu di tanah sebelah kanan tempat tersangka duduk, dan satu paket lainnya di saku celana bagian depan,” jelas Cuncun, Selasa (30/12/2025)

Dari pengakuan MR alias Imur, sabu tersebut diperoleh dari FY. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah FY di Jalan Pekapuran Raya Gang Sirih, Banjarmasin Timur.

Di kediaman FY, petugas menemukan 10 kantong sabu, 47 butir pil ekstasi merek Transformers, serta dua timbangan digital yang disimpan di dalam laci lemari kamar tidur. Namun saat itu FY berhasil melarikan diri.

Kerja keras aparat akhirnya membuahkan hasil. FY berhasil ditangkap Rabu,(17/12/2025) sekitar pukul 22.00 Wita di Desa Guntung Alaban, Kecamatan Sungai Paring, Kabupaten Banjar.

Dikatakan Morris, barang bukti yang diamankan di lokasi pertama berupa sabu seberat 2,53 gram dan 0,42 gram, yang diperoleh dari FY.

“Dari penggeledahan di rumah FY, petugas menemukan 10 kantong sabu seberat 1.438 gram, 47 butir ekstasi seberat 19,8 gram, serta dua timbangan digital. Barang bukti disimpan di laci lemari baju kamar pelaku FY,” ucapnya

Baca Juga :  Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Mahasiswa ULM

FY berperan sebagai penyimpan barang bukti, yang sewaktu-waktu diperintahkan menyalurkan narkotika dengan upah Rp 7 sampai Rp8 juta rupiah per bulan.

Di tambahkan Morris, jaringan ini telah berjalan sejak September 2025, atau kurang lebih empat bulan, dan pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.(yul/KPO-3)

Iklan
Iklan