BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Rapat lintas komisi DPRD Kota Banjarmasin yang membahas sengketa sertifikat tanah di Kelurahan Kelayan Selatan telah selesai dilaksanakan, Senin (5/1/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah.
Rapat menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari instansi teknis pertanahan, aset daerah, perangkat kecamatan dan kelurahan, hingga perwakilan warga yang mengajukan keberatan atas terbitnya sertifikat tanah di wilayah tersebut
.
Aliansyah menegaskan DPRD mendorong penyelesaian persoalan melalui win-win solution agar tidak ada pihak yang dirugikan.
“Solusi terakhir yang kita dorong adalah win-win solution. Kita minta pihak aset untuk memfasilitasi, jangan sampai ada pihak yang dirugikan,” ujar Aliansyah.
Menurutnya, DPRD juga meminta keterlibatan petugas aset terdahulu yang mengetahui riwayat lahan tersebut, agar persoalan dapat ditelusuri secara objektif dan terbuka.
“Termasuk kita minta keterangan dari petugas aset yang terdahulu, yang mengetahui dan terlibat langsung pada masa itu,” tegasnya.
Aliansyah menjelaskan, apabila nantinya hasil pengukuran dan penelusuran menyatakan tanah tersebut sah milik Yulianto, maka pihak lain harus dapat menerima keputusan tersebut secara legowo.
“Kalau itu memang tanah Yulianto, ya legowo kita. Tapi kalau dari pihak lainnya ingin membeli, silakan, tentu sesuai dengan ketentuan dan harga yang berlaku,” katanya.
Ia menambahkan, terdapat dua langkah utama yang disepakati dalam rapat sebagai jalan penyelesaian.
“Artinya kita mencari win-win solution. Yang pertama duduk sebangku untuk mediasi, dan yang kedua adalah pengukuran ulang,” pungkas Aliansyah.
DPRD Kota Banjarmasin berharap proses mediasi dan pengukuran ulang dapat memberikan kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh pihak, sekaligus mencegah konflik pertanahan berkepanjangan di Kelayan Selatan. (sfr/KPO-3)















