BANJARNASIN, kalimantanpost.com – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin membuat perjanjian kerjasama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Banjarmasin.
Adapun kerjasama yang dilakukan yakni layanan kepada masyarakat, berupa layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU sudah dilakukan, pada Senin (6/1/2026) siang, di aula Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dan penandatanganan dilakukan oleh Ketua PN Banjarmasin, Chairil Anwar, S.H., M.Hum. dengan Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Banjarmasin, Muhammad Rizky Hidayat SH MKn dengan di dampingi jajaran Pengurus PBH Peradi.
Adanya kerjasama ini sendiri bertujuan agar pelayanan hukum di Pengadilan Negeri Banjarmasin tetap berjalan dengan baik, khususnya dalam membantu masyarakat yang kurang mampu di wilayah Banjarmasin agar dapat memperjuangkan hak-hak keadilannya.
Dalam sambutannya, Ketua PN Banjarmasin, Chairil Anwar menerangkan Posbakum adalah sarana pencari keadilan agar bisa mengakses pengadilan dengan cuma-cuma dan ini bagian dari implementasi Perma No 1 Tahun 2014 tetang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan.
Dia juga meminta untuk digaungkannya program prodeo di PN Banjarmasin agar masyarakat bisa memanfaatkan program layanan pembebasan biaya perkara di pengadilan.
Sementara itu Ketua PBH Peradi Banjarmasin, Muhammad Rizky Hidayat menyambut baik adanya kerjasama tersebut.
“Alhamdulillah penandatanganan MoU telah dilaksanakan, terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama selama ini,” katanya sekaligus mengimbau warga Kota Seribu Sungai untuk bisa memanfaatkan keberadaan Posbakum tersebut.
“Masyarakat Banjarmasin jangan segan-segan untuk menghubungi kami PBH Peradi Banjarmasin dan kami siap membantu mereka yang tidak mampu terkait bantuan hukum,” pungkasnya.
Dengan adanya Posbakum ini maka akan membantu masyarakat yang tak mampu dan terpinggirkan agar dapat memenuhi hak asasi masyarakat. Pemberian bantuan hukum ini untuk meringankan beban biaya yang harus ditanggung masyarakat yang tak mampu di pengadilan, memberikan kesempatan yang merata pada anggota masyarakat yang tak mampu untuk memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum jika berhadapan dengan proses hukum di pengadilan, meningkatkan akses kepada keadilan dan meningkatkan kesadaran serta pengetahuan masyarakat tentang hubungan hukum terkait pemenuhan perlindungan hukum terhadap hak dan kewajiban.
Posbakum yang terbentuk ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. (KPO-1)














