BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Panita Khusus (Pansus) Raperda Ketahanan Pangan menolak pasal yang izin pembakaran lahan untuk pembukaan lahan pertanian.
“Kita tidak sepakat izin pembakaran lahan untuk alasan apa pun,” kata Ketua Pansus Raperda Ketahanan Pangan, H Jahrian kepada wartawan, usai rapat Pansus, Rabu (7/1/2026), di Banjarmasin.
Menurut Jahrian, pasal 34 yang mengizinkan pembakaran lahan untuk kegiatan pertanian ini bagi masyarakat adat berpotensi atau memberikan kesempatan disalahgunakan untuk keperluan lain.
“Pasal ini rentan disalahgunakan untuk membakar lahan demi kepentingan lain,” jelas politisi Partai NasDem.
Untuk itu, Jahrian berpendapat untuk tidak memberikan izin membakar lahan, dan bertekad untuk menangguhkan atau menghapus pasal tersebut, agar tidak merusak lingkungan.
“Membakar lahan jelas tidak diperkenankan Undang-Undang, bahkan terancam hukuman pidana, karena merusak lingkungan,” ujar Jahrian.
Hal yang sama juga untuk kegiatan pembakaran untuk menghentikan penyebaran hama wereng yang sering dilakukan petani.
“Kita harapkan praktek tidak dilakukan lagi, mengingat dampaknya bagi masyarakat,” ujar Jahrian.
Disamping itu, Jahrian meminta partispasi masyarakat untuk tidak membakar lahan, namun juga mengatasi masalah banjir, terutama yang disebabkan banyaknya sampah.
“Kita tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tetapi juga partispasi masyarakat dalam mengurangi sampah yang dibuang sembarangan,” jelas anggota Komisi II DPRD Kalsel.
Karena banjir yang terjadi tidak hanya akibat peningkatan curah hujan ataupun banjir rob, namun juga karena banyaknya timbunan sampah yang mengganggu kelancaran aliran sungai. (lyn/KPO-4).














