BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pelaksanaan Haul ke-6 KH Ahmad Zuhdiannoor atau Guru Zuhdi mulai dimatangkan. Rapat koordinasi persiapan digelar di Aula Kayuh Baimbai, Jumat (9/1/2026), sebagai langkah awal menjelang haul yang dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2026 atau bertepatan dengan 26–27 Syaban 1447 Hijriah.
Rapat tersebut dihadiri berbagai unsur terkait, mulai dari panitia pelaksana, jajaran Pemerintah Kota Banjarmasin, hingga sejumlah instansi pendukung. Pembahasan difokuskan pada kesiapan teknis, terutama dalam menghadapi lonjakan jemaah yang diperkirakan kembali membludak.
Ketua Panitia Pelaksana Tabarruk (Majta), Muhammad Nidauddin, mengatakan, secara umum persiapan sudah berada di fase akhir.
Ia menyebut sebagian besar sektor utama telah siap dan hanya menyisakan beberapa penyempurnaan teknis di lapangan.
Menurut Nidauddin, hasil koordinasi menunjukkan tingkat kesiapan panitia sudah cukup tinggi.
“Secara keseluruhan sudah di kisaran 80 sampai 90 persen, tinggal merapikan detail teknis agar pelaksanaan nanti berjalan lebih tertib dan nyaman,” ujarnya seusai rapat.
Dalam rapat tersebut, panitia bersama pemerintah membedah sejumlah kebutuhan krusial. Mulai dari penyiapan kantong parkir, rekayasa lalu lintas, penerangan jalan, hingga distribusi konsumsi bagi jemaah yang hadir dari berbagai daerah.
Untuk mendukung pelayanan jemaah, panitia juga menyiapkan sembilan posko layanan serta satu posko khusus air. Posko-posko tersebut akan ditempatkan di titik strategis guna memastikan kebutuhan dasar jemaah tetap terpenuhi selama kegiatan berlangsung.
Panitia memprediksi jumlah jemaah yang hadir bisa menembus angka satu juta orang. Perkiraan tersebut merujuk pada pelaksanaan haul sebelumnya, ditambah hasil pemantauan dan data pendukung dari Diskominfotik Kota Banjarmasin.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menegaskan komitmen penuh pemerintah kota dalam mendukung pelaksanaan haul sesuai arahan Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR.
Ia mengatakan, rapat ini menjadi langkah awal untuk memetakan kebutuhan panitia agar bisa disesuaikan dengan kewenangan masing-masing instansi, sebelum dibahas lebih lanjut pada koordinasi berikutnya. (nug/KPO-4)














