Banjarmasin, KP – Menyikapi bencana banjir di berbagai wilayah, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) pemantauan langsung ke lapangan sebagai bentuk pengawasan terhadap pelayanan publik di saat banjir.
Salah satu poin penting dari hasil pantauan bahwa pada saat tanggap darurat ini, bantuan adalah hak warga yang terkena bencana dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar mereka sesuai UU (Undang-Undang) Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana. Bentuknya bisa makanan, minuman, obat-obatan, pakaian atau barang kebutuhan lainnya.
“Maka penting kiranya untuk memastikan bantuan tersebut bisa terdistribusi secara merata dan tercatat dengan tertib”, kata Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel.
Ia menambahkan bahwa yang dimaksud dengan merata terkait dua hal.
Pertama, agar bantuan disalurkan ke seluruh wilayah terdampak, tidak hanya yang aksesnya mudah atau dekat dengan pusat kota, tetapi menjangkau ke wilayah lain yang sulit, jauh dan dengan tingkat keparahan sedang hingga tinggi.
Kedua, bantuan dapat pula dirasakan oleh masyarakat yang tergolong kelompok rentan, khususnya para penyandang disabilitas dan kaum lanjut usia (lansia), dengan jenis bantuan yang sebaiknya menyesuaikan kebutuhan mereka.
Selain itu, disadari bahwa kapasitas pemerintah daerah (pemda) boleh jadi terbatas dalam penyediaan bantuan.
Dmungkinkan adanya bantuan dari pemda yang lain, pemerintah pusat, perusahaan, swasta, masyarakat maupun pihak-pihak lainnya.
”Karenanya, harus diupayakan pengelolaan bantuan secara efektif, transparan dan akuntabel.
Seluruh bantuan yang dikelola oleh pemda dapat tercatat dengan tertib, minimal ada rincian jelas mengenai bantuan yang diterima dan yang disalurkan, serta dilengkapi bukti dokumentasi”, tegas Hadi.
Dalam kegiatan pemantauan, Ombudsman Kalsel berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banjar dan melihat langsung kerja-kerja nyata yang terus dilakukan pemda untuk menangani dampak yang ditimbulkan dari bencana banjir, antara lain di gudang logistik, pos pengungsian dan dapur umum.
Ombudsman juga ingin memastikan jalannya kegiatan dan bentuk adaptasi pelayanan publik di tengah situasi banjir.
Untuk layanan kesehatan, petugas puskesmas yang diatur secara bergiliran melaksanakan kunjungan langsung menggunakan angkutan tossa dan perahu kecil ke rumah-rumah warga yang masih bertahan.
Untuk pendidikan, sekolah-sekolah melaksanakan sistem pembelajaran jarak jauh yang tidak mewajibkan peserta didik masuk kelas.
Untuk keamanan dan ketertiban, anggota kepolisian setempat yang terbagi dalam 3 shift berpatroli secara rutin pagi, siang dan malam hari guna menyambangi wilayah desa/kelurahan yang terdampak banjir.
Hal lainnya sebagai catatan Ombudsman Kalsel bahwa informasi mengenai kontak layanan bencana di nomor 112 agar terus disosialisasikan kepada masyarakat, dipastikan aktif 24 jam serta pengaduan atau laporannya betul-betul ditindaklanjuti sampai selesai.
Diharapkan warga yang terdampak bencana semakin banyak yang mengetahui layanan dimaksud, sehingga tidak lagi kesulitan dalam mengakses bantuan, evakuasi, dan informasi lainnya.
“Pada saat ke lapangan dan berdialog dengan warga, ada yang menyampaikan tidak tahu harus meminta bantuan kepada siapa dan mengungsi kemana”, terang Hadi.
Terakhir, Ombudsman Kalsel mengingatkan kembali bahwa pada tahun 2021 pernah mengeluarkan saran perbaikan terkait penanggulangan bencana banjir di Kalsel.
Beberapa poin yang disarankan antara lain, penerbitan peraturan mengenai mekanisme pengumpulan, penerimaan, dan pengelolaan bantuan kedaruratan bencana, pembuatan strategi mitigasi bencana berbasis pemberdayaan masyarakat, pencegahan kerusakan lingkungan, pengkajian penerapan inovasi teknologi pada wilayah-wilayah yang sering terkena banjir, pemulihan atau pembangunan kembali sarana dan prasarana atau insfrastruktur yang mengalami kerusakan akibat banjir.
Optimalisasi tata kelola air atau sungai dari hulu ke hilir serta penyiapan kapasitas badan air (sungai, waduk, bendungan) untuk mengantisipasi debit air berlebih, serta penguatan penanganan sampah, limbah, dan sedimen pada sungai maupun drainase di wilayah masing-masing untuk mencegah munculnya banjir susulan. (*/nau/K-2)














