Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Mendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 untuk Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman

×

Mendikdasmen Terbitkan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 untuk Wujudkan Sekolah Aman dan Nyaman

Sebarkan artikel ini
IMG 20260112 WA0063 e1768211827193
‎DIALOG - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Prof Dr Abdul Mu’ti saat dialog tanya jawab bersama santri ponpes Nurul Ma'at Putra. (Kalimantanpost.com/devi).

BANJARBARU, Kalimantanpost.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof Dr Abdul Mu’ti menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 yang bertujuan membangun budaya sekolah yang aman, nyaman, dan inklusif bagi seluruh warga sekolah.

‎Abdul Mu’ti menjelaskan, regulasi tersebut dirancang sebagai pedoman bagi satuan pendidikan dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat melalui pendekatan humanis, komprehensif, dan partisipatif.

‎“Peraturan menteri ini menjadi rambu sekaligus panduan agar di sekolah terbangun suasana pergaulan, interaksi, dan lingkungan yang membuat semua insan pendidikan merasa aman dan nyaman,” ujarnya.

‎Menurutnya, pendekatan partisipatif dilakukan dengan melibatkan tidak hanya guru dan kepala sekolah, tetapi juga peserta didik. Hal ini didasarkan pada berbagai kajian yang menunjukkan banyak persoalan di sekolah muncul akibat kurangnya kedekatan antarsiswa.

‎“Generasi Z dan Generasi Alpha cenderung menyampaikan persoalan kepada teman sebaya. Karena itu, murid harus dilibatkan, tentu tetap dalam bimbingan guru, wali kelas, dan penguatan layanan konseling di sekolah,” jelasnya.

‎Abdul Mu’ti menambahkan, kebijakan ini terintegrasi dengan program Tujuh Kebiasaan Indonesia Hebat serta arahan Presiden Republik Indonesia. Salah satu implementasinya adalah penguatan nilai “rukun sama teman” yang juga dituangkan dalam lagu edukatif dan ikrar Pelajar Indonesia.

‎“Ikrar Pelajar Indonesia akan dibacakan dalam upacara bendera, sesuai arahan Presiden agar sekolah kembali menghidupkan upacara dengan pengibaran Merah Putih, menyanyikan Indonesia Raya, pembacaan Pancasila dan UUD 1945, ditambah ikrar pelajar,” katanya.

‎Ia menegaskan, kebijakan ini mulai berlaku pada semester berjalan dan akan ditindaklanjuti melalui surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan di sekolah-sekolah.

‎Selain itu, Abdul Mu’ti juga memaparkan capaian dan target program revitalisasi sekolah. Pada 2025, pemerintah mengalokasikan anggaran Rp16,9 triliun untuk merevitalisasi 16.171 satuan pendidikan, dengan progres penyelesaian mencapai lebih dari 90 persen.

‎“Keterlambatan sebagian kecil sekolah disebabkan faktor cuaca dan kondisi geografis yang sulit, seperti di daerah pegunungan,” ujarnya.

‎Ia menyebut program revitalisasi dilaksanakan secara swakelola sehingga lebih hemat, efisien, efektif, melibatkan masyarakat, serta menggerakkan ekonomi lokal.

‎Untuk 2026, pemerintah menargetkan revitalisasi sekitar 71 ribu satuan pendidikan dengan tambahan anggaran hingga Rp60 triliun. Prioritas diberikan kepada sekolah di daerah terdampak bencana dan sekolah dengan kondisi fisik rusak berat.

‎“Mudah-mudahan dengan jumlah ini, semakin banyak sekolah di Indonesia yang bisa kita perbaiki dan menjadi tempat belajar yang layak bagi anak-anak,” pungkasnya.(dev/KPO-4)


Baca Juga :  Rekayasa Lalin Haul ke-6 Guru Zuhdi, Satlantas Siapkan Sistem Ring dan Buka-Tutup Arus
Iklan
Iklan