Oleh: Noorhalis Majid
Pemerhati Sosial Politik
Mayoritas partai setuju pemilihan kepala daerah melalui DPRD, hanya satu partai yang tegas menolak. Survei LSI Denny JA memotret suara publik Indonesia, ternyata 66,1% responden secara nasional menyatakan tidak setuju, jika kepala daerah dipilih oleh DPRD. Hanya 28,6% yang setuju, sementara 5,3% menyatakatan tidak tahu.
Hasil survei ini hanya menegaskan ketidaksetujuan rakyat yang terus dipertanyakan dalam setiap lima tahunan. Karena selalu saja ada upaya untuk menarik kembali Pilkada agar kembali melalui DPRD. Namun kali ini mayoritas partai sudah setuju, artinya keinginan merampas hak rakyat untuk memilih, sudah berada di ubun-ubun. Tinggal ketok palu, maka DPR RI akan menetapkan Pilkada melalui DPRD.
Survei LSI Denny JA juga memotret, siapa yang paling banyak menolak? Ternyata Gen Z, generasi di bawah usia 27 tahun, jumlahnya mencapai 85,0%, padahal mereka anak-anak muda yang justru tidak tahu soal Orde Baru, dan betapa culasnya pemilihan melalui DPRD kala itu, sebab dirancang semaunya oleh elit penguasa, sarat dengan politik uang dan sogok menyogok.
Sebenarnya apa kegelisahan yang mendasari agar mekanisme pemilihan diubah? Pilkada langsung berbiaya mahal, karena maraknya money politik. Dengan memindahkan ke DPRD, biaya money politiknya bisa dipangkas. Minimal kalau pun tetap terjadi, hanya sejumlah anggota DPRD dan katanya mudah mengawasi, bahkan menindaknya.
Padahal, tidak semata soal money politik yang hilang ketika mekanismenya berpindah ke DPRD. Partispasi dan kedaulatan rakyat hilang. Suara yang tidak terakomodir karena tidak menjadi kursi di legislatif juga hilang. Dan yang lebih penting, ada proses yang dibajak karena semata berorientasi pada hasil. Kelak proses yang dibajak ini akan memberi jarak antara pemimpin dengan rakyatnya,
Hal lainnya yang layak diwaspadai, dengan sistem kepartaian yang tegak lurus dari pusat sampai daerah, pemilihan melalui DPRD berpotensi melanggengkan kekuasaan yang pongah. Rakyat akan ditinggalkan.
Sudah bisa dipastikan, apabila partai memberikan dukungan, maka sudah dapat dipastikan, anggota DPRD akan tetap memilih calon yang telah ditetapkan partainya. Tidak akan bergeser pilihan tersebut, sebab berkonsekoensi dengan kedudukannya sebagai anggota DPRD. Maka yang terjadi, calon akan sibuk meminta restu partai-partai pada tingkat pusat, setelah partai di pusat merestui, di daerah tinggal mengikutinya. Dengan demikian, adakah lagi Pilkada? Sebab partai sudah menentukan pilihannya saat dukungan diberikan.
Pun yang lebih berbahaya, pelanggengan kekuasaan melalui koalisi partai-partai berkuasa, akan berlanjut hingga ke daerah-daerah. Jangan-jangan, koalisi yang setuju terhadap Pilkada melalui DPRD, akan terus menyusun kandidatnya sampai ke tingkat daerah, dan dengan demikian akan banyak Pilkada dengan calon tunggal, sebab koalisi sudah menyepakati siapa yang akan menjadi kepala daerah dan pasti tidak ada lawannya lagi.
Juga akan menghilangkan calon independen, sebab independen tidak ada wakilnya di DPRD. Saat pilihan DPRD berbeda dengan keinginan rakyat, maka tidak tersedia calon alternatif, karena ruangnya sudah tidak ada lagi. Bukankah sangat sering, antara pilihan partai dengan pilihan rakyat berbeda. Namun, apabila ada calon alternatif melalui calon independen, maka rakyat masih memiliki pilihan untuk melawan keinginan partai politik.
Alasan substantif kenapa Pilkada melalui DPRD harus diwaspadai, bila memungkinkan ditolak dengan tegas. Pertama, berpotensi melanggar prinsip kedaulatan rakyat, karena tidak melibatkan rakyat dalam proses pemilihan. Rakyat memiliki hak untuk memilih langsung calon yang mereka inginkan. Selain itu, mengabaikan hak asasi rakyat untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi. Rakyat memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam proses pemilihan. Hak tersebut tidak boleh dibajak atau diwakilkan oleh siapapun, termasuk oleh DPRD.
Melalui Pemilu Legislatif rakyat memilih wakilnya untuk duduk mengurusi legislasi, anggaran dan pengawasan. Dan melalui Pilkada rakyat memilih wakilnya sebagai pemimpin untuk duduk mengurusi eksekutif, tata pemerintahan. Tidak ada mandat dari rakyat untuk mewakili memilih eksekutif. Dengan demikian, apabila hak memilih tersebut diambil oleh DPRD, berarti hak rakyat dibajak semena-mena.
Kedua, berpotensi konflik kepentingan, sebab sudah sangat sering bertentangan antara keinginan rakyat dengan pilihan partai politik. Anggota DPRD mungkin memiliki kepentingan pribadi atau partai yang tidak sejalan dengan kehendak rakyat, sehingga berpotensi terjadinya konflik. Belum lagi ketika DPRD tidak dipercaya karena kurang refresentatif.
Soal potensi konflik seperti ini tidak boleh dipandang remeh, karena akan sangat mengganggu kinerja pemerintahan. Bahkan apabila rakyat kecewa dengan hasil Pilkada melalui DPRD, tidak mustahil berujung aksi kekerasan yang merugikan semua pihak;
Ketiga, tentu saja kurang akuntabilitas: Pilkada melalui DPRD kurang dapat dipertanggungjawabkan, apalagi tidak ada mekanisme yang efektif untuk meminta pertanggungjawaban kepada anggota DPRD atas keputusan mereka dalam memilih. Bohong kalau mereka memilih mewakili rakyat. Yang terjadi, mereka hanya mewakili diri sendiri dan paling banter mewakili partai mereka yang telah mengusung calon tersebut. Bila partai sudah dibayar lunas, pun anggota DPRD sudah turut pula dibayar, tidak akan ada lagi suara rakyat;
Keempat, menghambat pembangunan demokrasi, karena tidak melibatkan langsung rakyat dalam proses pemilihan. Mesti diingat, demokrasi yang kuat membuka ruang partisipasi aktif kepada rakyat dalam proses politik.
Pembangunan demokrasi ini telah diperjuangkan pada masa reformasi dengan berdarah-darah, sebab banyak memakan korban. Perjuangan tersebut berhasil meletakkan hak rakyat untuk ditentukan sendiri, bukan diwakilkan. Apabila dengan mudah dirampas kembali, berarti mengabaikan perjuangan reformasi yang begitu sengit. Kalau ada hal-hal yang dianggap menyimpang dari proses pemilihan langsung, mestinya penyimpangan tersebut yang diperbaiki, bukan dengan cara mencabut hak rakyat untuk memilih.
Karena Pilkada menyangkut nasib rakyat, mari libatkan rakyat dalam keputusan ini. Ajak rakyat berdiskusi, berdialog, seraya membuka dan mengevaluasi lembaran perjalanan reformasi. Jangan-jangan karena sejak awal reformasinya sudah dibajak, lantas dituduh gagal, lalu dipaksa berbalik arah mengikuti sistem Orde Baru dengan pemilihan melalui mekanisme DPRD. Bukankah money politik yang melakukan juga adalah partai-partai, sebab partai tidak mampu menyuguhkan calonnya yang berkualitas, sehingga agar terpilih, terpaksa menyuap rakyat.
Kalau partai-partai tidak menyogok rakyat, maka money politik dan kemahalan Pilkada yang menggelisahkan tersebut, akan hilang dengan sendirinya. Asal partai-partai kompak tidak melakukan politik uang, maka money politik akan hilang dengan sendirinya. Terlebih ketika calon yang diusung berkualitas, rakyat pasti akan memilih dengan suka cita.
Menolak Pilkada melalui DPRD, adalah satu perjuangan tentang hak memilih pemimpin. Kalau hak tersebut dirampas, berpotensi bangkitnya otoritarian kekuasaan sebagaimana era Orde Baru. Ketika itu rakyat dibelakangi, tidak dilibatkan dalam menentukan pemimpinnya. Apalagi ketika DPRD yang mewakilinya tidak dipercaya. Adakah lagi yang bisa diharap untuk memperbaiki tata pemerintahan dalam membangun kesejahteraan bersama?











