JAKARTA, Kalimantanpost.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menyatakan dua pengusaha swasta, yakni Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra, terbukti memberikan suap senilai 199 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp2,52 miliar di kasus dugaan korupsi pengelolaan hutan.
Hakim anggota Nur Sari Baktiana mengungkapkan dalam pemberian suap kepada Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuana Rady tersebut, Djunaidi bertindak sebagai pemberi perintah penyedia uang suap, sedangkan Aditya sebagai pelaksana penyerahan uang suap.
“Pemberian sejumlah uang dimaksudkan agar saksi Dicky melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Direktur Utama PT Inhutani V,” ucap hakim Nur dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Perbuatan bertentangan dimaksud, yakni supaya Dicky dapat mengondisikan atau mengatur agar PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.
Hakim Nur membeberkan uang suap diberikan kepada Dicky sebanyak dua kali. Pertama, sebesar 10 ribu dolar Singapura, yang diberikan langsung oleh Djunaidi ke Dicky, dan digunakan untuk membeli stik golf.
Kemudian, pemberian kedua sebesar 189 ribu dolar Singapura dari Djunaidi ke Dicky melalui Aditya. Uang itu digunakan untuk pembayaran pelunasan mobil Rubicon Dicky yang dibeli senilai Rp2,38 miliar.
“Masing-masing merupakan perbuatan yang berdiri sendiri, yaitu pemberian pertama pada 21 Agustus 2024 di Restoran Senayan Golf Jakarta. Pemberian kedua pada 1 Agustus 2025 di Wisma Perhutani Jakarta,” ujar hakim Nur menambahkan.
Adapun dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2024-2025 tersebut, Djunaidi dan Aditya, masing-masing divonis pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan serta 1 tahun dan 6 bulan.
Selain pidana penjara, keduanya pun dijatuhi hukuman denda dengan masing-masing sebesar Rp100 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan serta Rp50 juta subsider pidana kurungan 2 bulan.
Dengan demikian, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP. (Ant/KPO-3)














