BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin menertibkan enam baliho bando yang terpasang di sejumlah ruas jalan raya, karena dinilai melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Penertiban tersebut dilakukan setelah melalui tahapan sesuai prosedur, termasuk adanya pendampingan dari Kejaksaan serta keluarnya Legal Opinion (LO) sebagai dasar hukum pelaksanaan di lapangan.
Kepala Bidang Pengawasan Bangunan Dinas PUPR Kota Banjarmasin, Pahriadi, menjelaskan dari enam baliho bando yang ditertibkan, tiga unit dibongkar secara mandiri oleh pemilik, sementara tiga lainnya dibongkar oleh Satpol PP.
“Pemilik sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pembongkaran sendiri. Namun karena tidak seluruhnya ditindaklanjuti, sebagian penertiban dilakukan oleh Satpol PP,” ujar Pahriadi.
Ia menegaskan, penertiban tersebut bukan karena berada di kawasan sempadan sungai, melainkan karena pemasangan baliho bando di jalan raya tidak diperbolehkan berdasarkan Permenhub Nomor 13 Tahun 2014.
Menurutnya, dalam aturan tersebut ditegaskan ruang manfaat jalan hanya diperuntukkan bagi perlengkapan jalan, seperti rambu lalu lintas, marka jalan, dan fasilitas keselamatan.
Pemasangan bangunan atau reklame lain di ruang tersebut berpotensi mengganggu pandangan pengendara dan membahayakan keselamatan lalu lintas.
Sebelum dilakukan pembongkaran, para pemilik baliho bando telah diberikan dua kali Surat Peringatan (SP) dengan tenggat waktu masing-masing tujuh hari kerja sebagai tahapan administratif.
Setelah seluruh tahapan dilalui dan tidak ada tindak lanjut dari sebagian pemilik, kewenangan penertiban kemudian diserahkan kepada Satpol PP Kota Banjarmasin untuk dilakukan pembongkaran.
Dengan ditertibkannya enam baliho bando tersebut, Dinas PUPR Kota Banjarmasin memastikan tidak ada lagi baliho bando yang terpasang di jalan raya, sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan lalu lintas dan ketertiban pemanfaatan ruang jalan. (sfr/KPO-3)














