Oleh : Muhammad Andriansah
Mahasiswa STIA BINA BANUA Banjarmasin
Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau disingkat QRIS (dibaca “Kris”) adalah standar QR Code pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan digunakan dalam transaksi pembayaran di Indonesia. QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama Bank Indonesia agar proses transaksi menggunakan QR Code lebih cepat, mudah, murah, aman, dan andal (CEMUMUAH). Semua Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang ingin menggunakan QR Code pembayaran wajib menerapkan QRIS. Saat ini, semua transaksi pembayaran dapat dilakukan melalui satu kode QR yang sama, yaitu QRIS, meskipun metode pembayaran yang digunakan berbeda.
Saat ini, di tengah era digitalisasi, QRIS menjadi standar sistem pembayaran nasional.
QRIS merupakan sistem pembayaran, bukan mata uang. Ketika seseorang melakukan pembayaran dengan QRIS, yang berpindah bukan “uang QRIS”, melainkan saldo rupiah yang tercatat di rekening bank atau uang elektronik yang dikeluarkan lembaga keuangan, seperti pihak swasta, yang diawasi otoritas moneter. QRIS berfungsi sebagai jembatan antara pembayar dan penerima, bukan sebagai uang itu sendiri. Jadi QRIS adalah sistem pembayaran atau klaim atas uang, bukan uang itu sendiri. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara jelas menyatakan bahwa alat pembayaran sah di Indonesia adalah rupiah, yang terdiri dari rupiah kertas dan rupiah logam.
QRIS diluncurkan pada 2019. Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) telah menjadi transformasi transaksi digital di Indonesia. QRIS memudahkan pembayaran antar e-wallet dan bank secara terpadu, sehingga sangat mendorong pertumbuhan ekonomi dan transaksi yang cepat. QRIS memungkinkan berbagai metode pembayaran dalam satu kode QR. Semua e-wallet dan bank terkait seperti OVO, GoPay, DANA, ShopeePay, BCA, BRI, Mandiri, dan lainnya bisa digunakan melalui QRIS tanpa perlu kode QR yang berbeda untuk setiap layanan. Hal ini menjadikan proses pembayaran lebih sederhana dan efisien.
Pada kuartal I 2025 saja, volume transaksi QRIS di Jakarta meningkat hingga 166% dibanding tahun sebelumnya, mencapai 907 juta transaksi. Pada April 2025, secara nasional, volume transaksi QRIS meningkat 154,86% YoY, dan total transaksi digital mencapai 3,79 miliar transaksi. Dan dari data yang di ambil dari website qris.interactive.co.id Mei 2025 mencatat sebesar pertumbuhannya yaitu 151,70% YoY dalam volume transaksi QRIS, menjadikannya pertumbuhan tertinggi dibanding sistem pembayaran lainnya.
Pengguna QRIS telah mencapai 57 juta orang, dan volume transaksi mencapai 6,1 miliar, mendekati target Bank Indonesia untuk akhir tahun 2025.
Sekarang ini video yang viral menunjukkan seorang pegawai toko roti menolak pembayaran uang tunai dari seorang nenek. Video itu sedang menjadi pembicaraan di media sosial. Toko roti itu hanya menerima pembayaran non tunai, seperti QRIS. Seorang pria memprotes toko roti setelah melihat nenek tersebut tidak bisa menggunakan uang tunai untuk bertransaksi.
Menanggapi kejadian itu, manajemen toko Roti O dalam video menjelaskan alasan mereka menolak pembayaran uang tunai. Di akun Instagram, Roti O menjelaskan bahwa mereka menggunakan aplikasi dan pembayaran non tunai agar bisa memberikan promo, diskon, dan memudahkan transaksi bagi pelanggan. Kejadian semacam ini bukan pertama kali terjadi. Roti O juga bukan satu-satunya tempat usaha yang mewajibkan pembayaran melalui QRIS. Seperti kebiasaan umumnya, kini banyak pelaku usaha, terutama usaha modern, waralaba, maupun usaha ritel di perkotaan, mulai memakai metode pembayaran digital dan bahkan menolak uang tunai. Alasannya, seperti memudahkan proses transaksi, efisiensi, dan keamanan. Namun, hal ini perlahan mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk mengabaikan penggunaan uang tunai Rupiah.
Ini menunjukkan adanya salah paham antara masyarakat dan pelaku usaha terkait penggunaan QRIS. QRIS sering dianggap sebagai pengganti uang tunai, padahal dalam hukum dan pemahaman sebenarnya, QRIS hanya merupakan sistem pembayaran, bukan alat pembayaran itu sendiri seperti uang.
Kesalahpahaman ini berpotensi mempercepat hilangnya rupiah fisik dari transaksi sehari-hari, seolah-olah QRIS bisa menggantikan kewajiban hukum untuk menerima uang tunai. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menegaskan bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Dalam ayat (1), undang-undang tersebut menetapkan sanksi pidana kepada siapa pun yang tidak menggunakan Rupiah dalam transaksi biasa, penyelesaian kewajiban, ataupun transaksi keuangan lainnya. Hal ini berarti penggunaan Rupiah wajib, bukan pilihan, selama transaksi dilakukan di wilayah Indonesia, kecuali ada pengecualian yang ditentukan undang-undang. Ayat (2) ketentuan tersebut juga melarang keras menolak Rupiah sebagai alat pembayaran sah. Sanksi yang diberikan mencakup hukuman penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp200 juta. Tidak ada alasan yang bisa jadi alasan untuk menolak uang tunai, seperti kemudahan, diskon, atau ketidaknyamanan dalam memberikan uang kembalian.
Kemajuan teknologi saat ini tidak boleh menyamaratakan aturan hukum terkait uang. Undang-undang saat ini secara jelas membedakan antara mata uang dan sistem pembayaran lainnya. QRIS adalah sistem pembayaran yang berguna, namun bukan pengganti mata uang Rupiah. QRIS adalah sarana pembayaran yang menggunakan uang Rupiah yang sudah digital, bukan mata uang Rupiah itu sendiri. Mata uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah, wajib diterima oleh Bank Indonesia, dan ditetapkan oleh undang-undang. Selama Rupiah digital belum diterbitkan, bentuk uang Rupiah yang sah tetap berupa kertas dan logam. Oleh karena itu, masyarakat dan pelaku usaha harus memahami perbedaan antara QRIS dan uang Rupiah agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam transaksi jual beli.
Dari kasus Roti’o yang sedang dibicarakan di media sosial tentang nenek yang ditolak membayar dengan uang tunai secara hukum, hal tersebut bertentangan karena dianggap menolak uang tunai Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.
Karyawan hanya menjalankan prosedur sesuai instruksi dari pelaku usaha. Oleh karena itu, pelaku usaha harus memiliki pemahaman dan kesadaran tentang QRIS yang hanya sebagai sistem pembayaran, tetapi tidak boleh mengabaikan pembayaran tunai.












