PELAIHARI, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang wanita dan pria terduga pelaku pada Kamis dan Jumat, 15–16 Januari 2026.
Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 Wita, di sebuah rumah yang beralamat di Desa Tanjung RT 006 RW 001, Kecamatan Bajuin, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan bernama Sariati Binti (alm) H Asan, yang diduga telah memiliki, menguasai, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di sekitar tempat kejadian perkara sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan mendalam dengan cara observasi di lokasi yang dimaksud.
Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas berhasil mengamankan Sariati. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat, yang disaksikan oleh warga sekitar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan delapan paket narkotika jenis sabu yang diduga siap edar.
Dalam proses interogasi awal, Sariati mengakui narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Ahmad Baihaki alias Kacong Bin Samsul. Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus.
Hasil pengembangan membuahkan hasil, di mana pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 11.10 Wita, petugas berhasil mengamankan Ahmad Baihaki alias Kacong di pinggir Jalan Ahmad Yani, Desa Bingkulu, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kasat Narkoba Polres Tanah Laut menyampaikan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya.
“Kami menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Bajuin. Setelah dilakukan penyelidikan dan observasi, anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang perempuan beserta barang bukti berupa delapan paket narkotika jenis sabu,” ujar Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan, dari hasil interogasi awal, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku lainnya di wilayah Kecamatan Tambang Ulang.
“Kedua terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan terus mendalami jaringan peredaran narkotika ini dan menindak tegas pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (rzk/KPO-3)














