Amuntai, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar rapat paripurna membahas tentang rancangan peraturan daerah (raperda) pajak dan Retribusi daerah.
Rapat paripurna yang diselenggarakan belum lama tadi dengan agenda penyampaian fraksi dewan terhadap raperda yang akan mengatur tentang pajak dan Retribusi Daerah, di Aula Gedung DPRD setempat dihadiri Bupati HSU H. Sahrujani, Wabup Hero Setiawan.
Raperda ini diajukan dalam rangka mengatur retribusi penggunaan aset daerah yang ada di Dinas PUPR HSU, khususnya alat berat yang baru dimiliki, pelayanan RSUD Pembalah Batung Amuntai. Dan penggunaan Aula BKPSDM yang baru selesai dibangun.
Pada kesempatan itu, Fraksi Partai Golkar melalui juru bicaranya Aisha Nadela, menyampaikan memahami bahwa memerlukan penyeauaian tarif, dan ada juga penghapusan dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah.
Akan tetapi lanjutnya, fraksi Golkar berharap bahwa penyesuaian tarif dalam Raperda retribusi pakak
ini agar disesuaikan dengan kemampuan masyarakat.
“Diharapkan nantinya agar penyesuaian tarif menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat dengan tarif sekecil-kecilnya agar tidak memberatkan masyarakat,” ungkap Fraksi Golkar.
Senada juga dengan fraksi Nasdem dan PDI Perjuangan, Hj. Idayati mendorong pemanfaatan aset daerah secara akuntabel dan tidak membebankan kepada masyarakat.
Sementara itu Fraksi Partai kebangkitan Bangsa melalui juru bicaranya Ratna Sari Dewi juga menilai agar mempertimbangkan tarif dengan kemampuan masyarakat dan juga hendaknya diikuti dengan optimalisasi pelayanan pengawasan, perbaikan sistem. “Jadi tidak hanya semata-mata menaikkan tarif”, ungkap juru bicara Fraksi PKB ini. (nov/K-6)















