Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Rekonstruksi Ungkap 18 Adegan Pembunuhan Mahasiswi ULM oleh Mantan Polisi

×

Rekonstruksi Ungkap 18 Adegan Pembunuhan Mahasiswi ULM oleh Mantan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20260121 WA0022 scaled e1768982518690
REKONTRUKSI - Rekontruksi adegan pembunuhan mahasiswa ULM yang ditemukan di selokan oleh mantan polisi. (Kalimantanpost.com/yuli).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) yang dilakukan oleh seorang mantan anggota polisi, Selasa (21/1/2026) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 18 adegan, mulai dari pertemuan awal dengan korban hingga jasad korban ditemukan Simpang 4 traffic light, tepatnya di saluran drainase oleh petugas kebersihan Dinas PUPR Kota Banjarmasin.

Kalimantan Post

Rekonstruksi diawali dengan adegan pertemuan tersangka dan korban di sebuah ritel modern di Jalan Mali-Mali, Sungai Ulin.

Keduanya bertemu untuk membahas persoalan asmara, karena lokasi ramai, mereka memilih melanjutkan pembicaraan di dalam mobil tersangka, sementara sepeda motor korban ditinggalkan di lokasi tersebut.

Pada adegan berikutnya, tersangka membawa korban menuju kawasan Mandiangin. Namun karena kondisi sepi, korban meminta agar perjalanan dialihkan ke daerah perkotaan Banjarbaru.

Di tengah perjalanan, baterai telepon genggam korban habis sehingga tersangka membawa korban ke sebuah tempat untuk mengisi daya.

Setelah ponsel korban terisi, keduanya kembali melanjutkan perjalanan ke kawasan Landasan Ulin sambil membahas persoalan hubungan pribadi.

Dalam perjalanan, korban mengakui telah memberikan keterangan palsu terkait dugaan perselingkuhan tersangka dan meminta agar tidak menuju rumah seorang perempuan bernama Novi, melainkan melanjutkan perjalanan ke Banjarmasin.

Pada adegan kelima, keduanya tiba di Jalan Ahmad Yani Kilometer 13. Di lokasi tersebut, tersangka mengaku tersulut nafsu dan memarkirkan mobil untuk melakukan hubungan badan di dalam kendaraan.

Usai kejadian itu, korban menolak mengenakan kembali pakaian dalamnya dan mengajak tersangka langsung ke rumah Dea, calon istri tersangka, sehingga memicu pertengkaran.

Percekcokan berlanjut hingga tersangka tersulut emosi. Dalam perjalanan kembali ke arah Banjarbaru, korban sempat menahan kemudi mobil. Tersangka kemudian mengambil borgol dari bawah rem tangan dan memborgol tangan korban. Meski korban melakukan perlawanan, tersangka mencekik korban hingga tidak berdaya.

Baca Juga :  KPP Madya Banjarmasin dan PT Buana Karya Bhakti Digeladah KPK

Saat tiba di Jalan Ahmad Yani Kilometer 9, tersangka menyadari korban telah meninggal dunia. Namun tersangka tetap melanjutkan perjalanan dan berupaya membuang jasad korban di beberapa lokasi.

Setelah mengurungkan niat di kawasan Beruntung Baru Jaya dan Sungai Andai karena kondisi ramai, tersangka akhirnya menuju kawasan Banua Hanyar.

Di dekat aula STIH Sultan Adam, tersangka menghentikan mobil dan memeriksa sebuah selokan kecil. Jasad korban kemudian dikeluarkan dari dalam mobil dan terjatuh ke dalam selokan. Tersangka menutup selokan tersebut dengan kayu sebelum meninggalkan lokasi.

Dalam perjalanan menuju rumah kakaknya di Landasan Ulin, tersangka sempat membuang headphone milik korban ke sungai di kawasan Ahmad Yani Kilometer 15. Keesokan harinya, tersangka mencuci mobil dan membuang barang-barang korban yang tersisa ke tempat sampah di sekitar Polres Banjarbaru.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan melengkapi berkas penyidikan sebelum kasus dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Aparat kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa didampangi Kanit I Jatanras Ipda Boy Karter S menyampaikan bahwa rekonstruksi ini merupakan langkah penting untuk menjamin transparansi penegakan hukum dalam penanganan perkara pembunuhan tersebut.

“Rekonstruksi ini kami lakukan bersama Kejaksaan sebagai salah satu cara dan teknis penyidikan dengan tujuan untuk menjamin transparansi pelaksanaan penegakan hukum terhadap kasus pembunuhan yang terjadi,” jelas Eru kepada awak media

Ia menjelaskan, perkara ini dikenakan lapisan pasal, yakni pasal pembunuhan serta pasal terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Saat ini, proses hukum telah memasuki tahap pelengkapan berkas perkara.

“Berita acara rekonstruksi hari ini akan dimasukkan dalam berkas dan selanjutnya kami kirimkan ke Kejaksaan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” tambahnya.

Baca Juga :  Ruang Pimpinan Pengadilan Negeri Depok Disegel KPK

Eru juga menyebutkan bahwa rekonstruksi dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk media, keluarga korban, perwakilan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari pihak tersangka, serta pihak kejaksaan dan keluarga korban.

“Seluruh pihak kami libatkan agar proses ini berjalan transparan dan akuntabel, serta untuk memastikan bahwa setiap tahapan hukum dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.(yul/KPO-4)

Iklan
Iklan