BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sidang nota pembelaan mantan Bupati Tabalong, Dr Drs.H Anang Syakhfiani, MSi,.yang didakwa dalam korupsi pada Perumda Tanjung Jaya Persada di Pengadilan Tipikor Banjarmasin yang semula akan digelar Kamis (22/1/2026) pukul 10.00 WIta sempat ditunda menjadi pukul 14.00 Wita.
Anang yang tiba dipersidangan mengenakan celana hitam, baju hem berwarna putih dan kopiah hitam didampingi keluarga, kerabat serta pengacaranya terdiri Donni, Bhaskara, Bram,
H Siswansyah dan Fadjeri Noor terlihat dalam raut wajah cukup tenang menghadapi persidangan tersebut.
Mantan Bupati Tabalong Periode 2019 hingga 2024 menyampaikan nota pembelaan secara pribadi kepada Majelis Hakim yang diketuai Riza Cahyono dengan hakim anggota Arif dan Febi.
“Dengan segala kerendahan hati, izinkanlah saya, Dr Drs. H. Anang Syakhfiani, M.Si, saya menyampaikan Nota Pembelaan Pribadi sebagai bentuk tanggung jawab moral
dan penggunaan hak saya di hadapan hukum dan keadilan.
Pembelaan ini saya sampaikan bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk
menjelaskan secara jujur dan utuh posisi, kewenangan, serta perbuatan saya yang sesungguhnya,
agar Yang Mulia Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara objektif, adil, dan proporsional,” ujar Anang mengawali pembacaan pledoinya.
Anang pun mengungkapkan posisinya dalam perkara memang menjabat sebagai Bupati Tabalong dan sekaligus Kuasa Pemilik Modal (KPM) pada Perumda Tabalong Jaya Persada.
“Dalam kapasitas tersebut, saya tidak pernah bertindak sebagai pelaksana teknis usaha, tidak pernah
menyusun kontrak, tidak pernah menentukan isi klausul perjanjian, serta tidak pernah mengelola
kegiatan operasional atau keuangan Perumda.
Kewenangan saya sebagai KPM dibatasi secara tegas oleh peraturan perundang-undangan,
khususnya PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah,” ujarnya.
Ditambahkannya, dirinya tidak ada niat dan tidak ada keuntungan pribadi. “Sepanjang masa jabatan saya, saya tidak pernah mengambil keuntungan pribadi, baik secara
langsung maupun tidak langsung, dari kerja sama antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan
PT. Eksklusife Baru.Saya tidak memiliki hubungan kepentingan, hubungan bisnis, maupun hubungan keluarga dengan pihak PT. Eksklusife Baru,” ungkapnya.
Dijelaskan Anang, dirinya juga tidak pernah menerima uang, fasilitas, atau keuntungan dalam bentuk apa pun
sebagaimana didalilkan dalam unsur “menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi,” ungkapnya.
Anang menegaskan, bahwa semua tindakan yang diambilnya adalah untuk melaksanakan program prioritas pembangunan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Oleh karena itu, saya mohon Yang Mulia mempertimbangkan tidak ada motif jahat (mens
rea) dalam diri saya untuk melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.
Mantan Bupati Tabalong ini juga menyampaikan penjelasannya terkait dalil Penuntut Umum yang menyatakan bahwa dirinya telah menyalahgunakan kewenangan dalam kerja sama antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT. Eksklusife Baru.
“Saya memahami dalam tuntutan Penuntut Umum, khususnya pada halaman 116 dan 117, disebutkan bahwa saya telah memerintahkan Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada
untuk melakukan kerja sama jual beli bahan olahan karet dengan PT. Eksklusife Baru tanpa didukung proposal kerja sama, studi kelayakan, rencana bisnis pihak ketiga, dan manajemen risiko,
serta pihak PT. Eksklusife Baru dinilai tidak memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis
utama Perumda.
Namun dengan penuh hormat saya sampaikan kepada Yang Mulia Majelis Hakim, seluruh
ketentuan yang dijadikan dasar pelanggaran oleh Penuntut Umum tersebut bukanlah kewenangan
saya selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM),” ujarnya.
Anang pun menjelaskan, ketentuan mengenai kewajiban adanya proposal kerja sama, studi kelayakan kerja sama, rencana bisnis pihak ketiga, manajemen risiko, serta kesesuaian bidang usaha mitra kerja sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 dan Pasal 94 ayat (6) huruf d PP Nomor 54 Tahun 2017, merupakan tanggung jawab dan kewenangan Direksi Perumda, bukan kewenangan saya sebagai KPM.
“Sebagai KPM, kewenangan saya tidak mencakup penilaian teknis, uji kelayakan bisnis, maupun penyusunan dan pengawasan substansi kontrak kerja sama. Kewenangan-kewenangan tersebut secara tegas berada pada organ pengelola Perumda,” tandasnya.
Anang mengungkapkan dirinya memerintahkan agar proses kerja sama tersebut difasilitasi secara administratif,
termasuk memfasilitasi penandatanganan kontrak. “Namun perintah tersebut tidak pernah saya
maksudkan sebagai perintah untuk melanggar hukum, apalagi untuk mengabaikan prinsip kehatihatian,” tegasnya.
“Mohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan fakta, bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan saya dalam penyalahgunaan wewenang atau korupsi pada perkara ini,” ujarnya.
Selanjutnya Anang juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan wewenang yang ditujukan kepada dirinya, harusnya dinilai dalam ranah administrasi sebelum diarahkan ke proses pidana.
Berkaitan hal tersebut Anang berharap agar Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara adil dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan.
“Mohon ketua dan anggota Majelis Hakim dapat memberikan keadilan seadil-adilnya,” harapnya.
Dalam sidang sebelumnya Jaksa Pemuntut Umum menuntut Anang 3 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara dalam perkara dugaan korupsi terkait kerja sama jual beli bahan olahan karet tersebut,
Selain itu JPU juga menuntut denda Rp 100 Juta, subsider enam bulan penjara dan uang pengganti kerugian negara Rp 750 Juta, subsider dua tahun penjara. (nau/ful/KPO-3)















