BALANGAN, Kalimantanpost.com – Keberadaan Peraturan Bupati (Perbub) nomor 63 tahun 2019 mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan, diusulkan oleh DPRD Balangan melalui Komisi III untu dicabut guna memberikan ruang gerak bagi PT Air Minum Sanggam Balangan (AMSB)/PDAM Balangan melakukan kegiatannya agar lebih fleksibel dalam mengoptimalkan kinerja tanpa terkendala aturan yang dinilai tidak lagi relevan.
Usulan itu disampaikan oleh Komosi III DPRR Balangan dalam rapat kerja bersama PT AMSB dan pemkab Balangan, baru-baru tadi.
Ketua Komisi III DPRD Balangan Hafiz Anshari meminta kepada pihak pemerintah daerah agar bisa mempertimbangkan untuk mencabut Perbub Nomor 63 tahun 2019 tersebut agar pihak PT AMSB bisa lebih fleksibel dalam melakukan kegiatan khususnya terhadap pengadaan barang/jasa di lingkungannya.
Rapat kerja yang dihadiri Asisten II Setdakab Tuhalus, Bagian Ekonomi, Bagian Hukum dan Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan Dan Aset Daerah (BPKPAD) Balangan.
Dalam hal ini, Pemerintah daerah juga menyatakan kesepakatan untuk melakukan penyesuaian regulasi, termasuk rencana pencabutan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019 mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Balangan.
Langkah ini dinilai perlu guna memberikan ruang gerak yang lebih fleksibel bagi PDAM dalam mengoptimalkan kinerja tanpa terkendala aturan yang dinilai tidak lagi relevan.
“Kami sangat mengapresiasi kepada pemerintah daerah atas kesepakatan untuk melakukan penyesuaian regulasi, termasuk rencana pencabutan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2019,” tegasnya. (jnd/KPO-1)















