Oleh : Alesha Maryam
Pemerhati Generasi
Sepanjang 2025, Komisi Perlindungan Anak Indonesia mencatat sebanyak dua ribuan lebih kasus anak menjadi korban pelanggaran hak asasi, mulai dari kekerasan fisik, tekanan psikologis, sampai kekerasan seksual yang terjadi di berbagai ruang termasuk lingkungan keluarga sendiri, sekolah, dan pergaulan sosial. Data tersebut menunjukkan bahwa anak-anak kerap menjadi pihak yang paling rentan, bahkan di tempat yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman. Banyak peristiwa melibatkan orang terdekat, sementara tidak sedikit laporan yang tidak mengungkap identitas pelaku, mencerminkan adanya rasa takut, tekanan sosial, serta lemahnya jaminan perlindungan bagi korban dan keluarganya untuk melapor secara terbuka. Kondisi ini menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak masih belum berjalan optimal (detik.com, 26/01/2026).
Perhatian publik semakin menguat setelah muncul pengakuan seorang figur publik terkait pengalaman menjadi korban child grooming sejak usia muda. Kemudian membuka diskusi luas mengenai bahaya nya kekerasan dan eksploitasi anak yang sering berlangsung secara tersembunyi. Kasus tersebut memicu kritik terhadap lambannya respons sejumlah lembaga negara yang seharusnya berada di garda terdepan dalam perlindungan hak perempuan dan anak. Sejumlah pihak menilai peristiwa ini bukanlah kasus tunggal, melainkan cerminan persoalan sistemik yang selama ini kurang mendapat perhatian serius, sehingga diperlukan langkah yang nyata, terkoordinasi, dan berkelanjutan dari pemerintah serta lembaga terkait untuk memperkuat perlindungan anak dan mencegah terulangnya kekerasan serupa di masa mendatang.
Kekerasan pada Anak
Kekerasan terhadap anak, termasuk praktik child grooming dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius karena dampaknya tidak berhenti pada luka fisik semata, tetapi juga meninggalkan kerusakan psikologis jangka panjang yang memengaruhi tumbuh kembang korban. Sayangnya, meskipun kasus-kasus semacam ini terus bermunculan, banyak di antaranya tidak ditangani secara tuntas dan hanya menjadi perhatian sesaat, sehingga korban kerap terabaikan dan pelaku tidak selalu mendapatkan hukuman yang setimpal.
Terus meningkatnya jumlah kasus kekerasan pada anak dan child grooming dari waktu ke waktu menjadi salah satu indikator bahwa perlindungan yang seharusnya diberikan oleh negara masih belum kuat dan belum mampu menjangkau seluruh ruang kehidupan anak. Lemahnya sistem perlindungan ini tercermin dari minimnya langkah pencegahan, lambannya penanganan kasus, serta kurang optimalnya pendampingan dan pemulihan bagi korban. Pada akhirnya membuat anak-anak tetap berada dalam kondisi rawan di lingkungan keluarga, Pendidikan, maupun sosial.
Kondisi tersebut tidak lepas dari cara pandang yang dibangun oleh paradigma sekularisme dan liberalism yang mempengaruhi kebijakan negara sekaligus pola pikir masyarakat. Ketika nikal-nilai moral dan agama semakin tersisih dari pengaturan kehidupan sosial dan pendidikan, batas perilaku menjadi kabur dan tanggung jawab kolektif terhadap perlindungan anak melemah, sehingga negara dan masyarakat gagal menghadirkan sistem yang benar-benar aman dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.
Segala bentuk tindakan kejahatan, terlebih yang berdampak langsung pada keselamatan dan masa depan anak-anak, tidak seharusnya dibiarkan berkembang tanpa penanganan yang tegas dan menyeluruh, karena pembiaran hanya akan memperluas kerusakan sosial dan melemahkan rasa aman di tengah masyarakat. Islam memandang kejahatan sebagai perbuatan yang merusak tatanan kehidupan, sehingga menuntut adanya penegakan hukum yang jelas, adil, dan memberikan efek jera dan pencegahan. Dalam Al-Qur’an, Allah SWT. mengingatkan manusia agar tidak menimbulkan kerusakan di muka bumi setelah diciptakannya keteraturan dan kebaikan (QS. Al-A’raf: 56), yang menunjukkan bahwa kejahatan bukan sekedar hal pelanggaran individu, melainkan ancaman serius bagi ketertiban dan kemaslahatan bersama yang wajib dihentikan dengan aturan yang tegas.
Islam juga menempatkan negara sebagai pihak yang memikul tanggung jawab besar dalam menjamin keamanan dan perlindungan rakyatnya, terutama anak-anak yang secara fisik dan psikologis masih lemah. Tanggung jawab ini mencakup Langkah pencegahan agar anak terhindar dari kekerasan, serta langkah pemulihan ketika pelanggaran telah terjadi, sehingga korban memperoleh keadilan dan perlindungan yang layak. Amanah kekuasaan ini ditegaskan dalam Al-Qur’an ketika Allah memerintahkan para pemimpin untuk menunaikan Amanah dan menegakkan keadilan di tengah masyarakat (QS. An-Nisa: 58). Dengan demikian, kelalaian negara dalam melindungi anak dari kejahatan merupakan bentuk pengabaian terhadap Amanah yang seharusnya dijalankan secara sungguh-sungguh.
Lebih dalam lagi, Islam memandang perlindungan jiwa, kehormatan, dan akal manusia sebagai bagian dari tujuan utama syariat yang harus dijaga agar kehidupan berjalan secara bermartabat dan berkeadilan. Anak-anak sebagai generasi penerus memiliki hak untuk tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan terlindungi dari segala bentuk kekerasan maupun eksploitasi. Al-Qur’an secara tegas mengingatkan agar manusia tidak meninggalkan generasi yang lemah, baik secara fisik, mental, maupun moral (QS. An-Nisa: 9), sehingga pembiaran terhadap kekerasan pada anak bertentangan dengan prinsip keimanan dan tanggung jawab sosial yang diajarkan Islam.
Oleh karena itu, dakwah memegang peranan penting dalam membangun kesadaran masyarakat agar meninggalkan cara pandang sekuler-liberal yang memisahkan nilai-nilai agama dari peraturan kehidupan, menuju paradigma berfikir Islam yang menjadikan wahyu sebagai dasar dalam bersikap dan mengambil kebijakan. Perubahan cara berpikir ini tidak hanya ditujukan pada individu saja, tetapi juga diarahkan pada perubahan sistem yang selama ini dibangun di atas nilai-nilai sekuler, menuju sistem yang berlandaskan ajaran Islam secara menyeluruh. Al-Qur’an menegaskan bahwa perubahan kondisi suatu kaum tidak akan terjadi tanpa adanya perubahan dari dalam diri mereka sendiri (QS. Ar-Ra’d: 11), yang menandakan bahwa transformasi menuju kehidupan yang adil, aman, dan bermartabat harus dimulai dari perubahan pola pikir, nilai, dan sistem yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Wallahu a’lam bishawab












