Oleh : Umma Dzikra
Pemerhati Generasi
Baru-baru ini Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat telah menurunkan lebih dari 3 juta konten negatif dalam setahun terakhir, termasuk konten pornografi, eksploitasi seksual, kekerasan, penipuan, hoaks, hingga judi online. Menurut Meutya mengakui bahwa ritme produksi konten negatif jauh lebih cepat daripada kapasitas penindakan pemerintah. (detiknet, 21-11-2025).
Miris, banyaknya konten yang merusak generasi muda di dunia digital, hal ini dianggap sangat membahayakan dan mengancam generasi muda. Pasalnya konten yang merusak dapat mempengaruhi cara berpikir, bersikap, bahkan cara beragama seseorang. Hal ini membahayakan generasi. Alih-alih menuju generasi emas Indonesia tahun 2045, faktanya sangat jauh dari harapan.
Selain itu, potret generasi saat ini adalah lahirnya generasi yang rapuh, split personality dan sekuler. Sekularisme adalah paham yang memisahkan agama dari kehidupan, menjadikan setiap orang bersikap dan bertindak sesuai dengan hawa nafsunya tanpa menghiraukan nilai-nilai agama. Mereka bebas berekspresi, bebas berbuat dengan dalih yang penting senang, karena dalam sekularisme kapitalisme, tujuan hidup adalah untuk mencari kebahagiaan semata
Kemajuan teknologi tak bisa dihindari sesuai dengan perkembangan zaman, memberikan kemudahan akses bagi siapa saja untuk bersosialisasi bahkan melakukan transaksi digital tanpa batas. Namun, bisa jadi sumber bencana bagi generasi, pasalnya mereka terpapar konten-konten negatif, seperti pornografi, pinjol, judol, cyber bullying, traficking, moderasi dan lainnya.
Ironisnya, negara yang menerapkan sistem sekuler saat ini tidak hadir sebagai penjaga yang menjamin keamanan generasi muda. Selain itu negara gagal menciptakan ruang digital yang aman bagi generasi. Mulai dari anak-anak, remaja, dewasa dan orang tua pun dengan mudahnya bisa mengakses platform digital seperti media sosial, namun tanpa pengawasan yang ketat dari orang tua. Orang tua disibukkan dengan pekerjaan dan urusannya masing-masing, anak-anak dibiarkan bermain gadget tanpa pengawasan.
Maraknya kasus perundungan dikalangan remaja menjadi fenomena yang mengkhawatirkan, semua pihak tentu menyadari bahwa kasus perundungan ini berulang kali menimbulkan korban dan trauma yang membekas. Dan ini harus dipahami bukan masalah individu semata dan lebih dari pandangan hidup yang dianut Masyarakat yakni paham sekulerisme atau paham pemisahan agama dari kehidupan, paham ini sangat berbahaya yang tidak mengaitkan kehidupan dunia dengan akhirat akibatnya manusia terasa bebas mengatur hidupnya tanpa takut pada Allah swt, halal haram juga tak diperdulikan lagi.
Selain itu, lemahnya kontrol negara yang seharusnya bisa mengatasi konten-konten negatif yang merusak dan mengancam masa depan generasi muda. Padagal merekalah yang kelak menjadi tonggak peradaban bangsa. Maka butuh peran negara untuk melakukan pengontrolan yang ketat.
Lihat saja betapa banyaknya tontonan TV yang tidak mendidik dan situs pornografi yang mudah diakses oleh remaja muslim melalui gawai. Perkembangan sains dan teknologi merupakan hal yang tidak dapat ditolak. Namun, dalam memanfaatkannya perlu disertai pembinaan pada diri remaja yakni dari orangtua, masyarakat dan negara.
Namun, berbeda dengan negara yang menerapkan sistem Islam yakni khilafah, yang mana berfungsi sebagai raa’in dan junnah (perisai/pelindung) yang mempunyai visi menyelamatkan generasi dan meriayah umat dengan baik. Semua kebijakannya dilakukan untuk perlindungan terhadap rakyat baik di dunia nyata maupun di ruang digital.
Rasulullah SAW bersabda, “Imam adalah raa’in (gembala) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari).
Dalam hadis yang lain disebutkan pula, yang artinya “Sesungguhnya al-imam (khalifah) itu (laksana) perisai, di mana (orang-orang) akan berperang di belakangnya (mendukung) dan berlindung (dari musuh) dengannya …” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud).
Selain itu, Khilafah akan melakukan pengontrolan yang ketat dan menyaring konten-konten negatif yang merusak dengan teknologi yang canggih dan menggunakan kemajuan teknologi di ruang digital sebagai sarana pendidikan dan dakwah. Khilafah pun berperan memberlakukan hukum-hukum syariat Islam secara kaffah (menyeluruh), yang akan mengeliminasi berkembangnya praktik rusak di ruang digital.
Dengan memberikan pembinaan kepada remaja, niscaya mereka akan memiliki bekal yang cukup untuk memilih mana konten yang boleh diambil dan yang tidak boleh diambil. Dan dari tiga komponen tersebut yang paling berperan adalah negara. Negara wajib memberikan pendidikan berbasis Islam. Yaitu, dengan menjadikan akidah Islam sebagai dasar kurikulum pendidikan.
Maka, generasi muslim akan memiliki Syakhsiyah Islamiyah. Syakhsiyah Islamiyah adalah kepribadian pada diri seseorang yang terbentuk dari aqliyah (pola pikir) dan nafsiyah (pola sikap) secara Islami. Sehingga setiap individu sadar bahwa setiap tindakan dan perilakunya akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah SWT.
Oleh karena itu, hanya dengan sistem Islamlah (khilafah) yang mampu mengatur dan mengontrol ranah kehidupan umat manusia, baik secara nyata, maupun di ruang digital, dengan pengaturan yang shahih. Standar halal dan haram merupakan satu-satunya landasan umat dalam bertutur, bersikap dan bertindak, karena setiap perbuatan manusia terikat dengan hukum syara dan kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT.
Wallahu a’lam bishshawab












