Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai Utara

DPRD HSU Bahas Raperda Perubahan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

×

DPRD HSU Bahas Raperda Perubahan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin

Sebarkan artikel ini
IMG 20260206 WA0056 e1770380150501
BANTUAN HUKUM - DPRD HSU menggelar rapat kerja membahas Raperda mengenai bantuan hukum kepada masyarakat miskin. (Kalimantanpost.com/yogie).

AMUNTAI, Kalimantanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, Kamis (5/2/2026).

Raperda ini diprakarsai DPRD HSU ini bertujuan menyesuaikan dan penyempurnaan dasar hukum, perbaikan dan perubahan redaksi dan penyempurnaan beberapa pasal.

Kalimantan Post

Melalui Raperda tersebut, ke depan diharapkan dana bantuan hukum kepada masyarakat miskin mendapat kepastian tidak berbelit–belit. Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan pentingnya kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.

Rapat pembahasan Raperda dipimpin Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD HSU Junaidi, dihadiri anggota H Fathurrahim A, H Norani, Dr H Teddy Suryana, dan Akhmad Baidawi.

Pada kesempatan itu, berbagai kendala dibahas dan serta sejauh mana pendampingan hukum yang didapatkan oleh masyarakat.

“Perlu kejelasan, tahapan bantuan hukum yang didapat masyarakat itu sampai sejauh mana,” kata Junaidi.

Anggota DPRD HSU Dr H Teddy Suryana meminta agar ke depan pelaksanaan bantuan hukum tidak berbelit-belit dan memiliki kejelasan klasifikasi.

“Jangan sampai masyarakat dipersulit. Harus ada kesamaan persepsi, bantuan hukum apa saja yang diberikan dan kategori masalah apa saja yang berhak mendapatkan bantuan hukum bagi masyarakat miskin,” tegasnya.

DPRD berharap redaksi dan muatan dalam Peraturan nantinya dapat diatur lebih detail agar mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi di masyarakat.

Kepala Bagian Hukum Setda HSU Rusni memaparkan hasil fasilitasi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) terdapat penyempurnaan, perbaikan redaksi dan penambahan beberapa pasal.

“Berdasarkan hasil fasilitasi Biro Hukum Sekdaprov Kalsel, terdapat penyempurnaan dasar hukum, perbaikan dan perubahan redaksi, serta penambahan ayat di beberapa pasal,” jelas Rusni.

Baca Juga :  Puluhan Warga HSU Diduga Keracunan Makanan, Dilarikan ke RSUD

Kepala BPKAD HSU Muchtar K menambahkan, terkait teknis pengajuan proposal hingga proses pencairan dana bantuan hukum nantinya akan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

”Terkait mekanisme pengajuan dan pencairan dana bantuan hukum, tentu akan kami atur mengikuti regulasi yang ada,” ujar Muhtar.

Pihak eksekutif selanjutkan akan berkoordinasi dengan SKPD terkait guna pembahsan lebih lanjut, dan Pemkab HSU mengupayakan Raperda ini berjalan optimal memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial terkait kondisi seperti apa yang dapat dibantu melalui bantuan hukum ini,” ungkap Asisten I Setda HSU Khairulsalim. (nov/KPO-4)

Iklan
Iklan