Oleh : Ahmad Barjie B
Penulis
Salah satu komponen penting dalam negara adalah adalah media cetak, elektronik, media online, media sosial dan sebagainya. Bahkan ia merupakan kekuatan keempat dalam sebuah negara demokrasi, setelah lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif. Pengisi media adalah wartawan, jurnalis dan penulis serta masyarakat pada umumnya.
Para penulis freelance pun tidak kurang perannya, mereka dapat menulis secara kritis dan mendalam, sesuai dengan bidang keahliannya. Mereka ini sangat berjasa dalam menyalurkan aspirasi masyarakat, memberikan informasi yang mencerahkan dan melakukan kontrol terhadap kekuasaan, pengusaha dan masyarakat. Mereka dapat saling menasihati, membimbing dan mengawasi dalam konteks perbaikan pemerintah dan masyarakat, dalam bahasa dakwah dapat disgolongkan amar ma’ruf dan nahi munkar.
Pekerja pers yang profesional dituntut menyebarkan informasi secara faktual, akurat, netral, seimbang dan adil (fair); menyuarakan pihak-pihak yang lemah dan kritis terhadap mereka yang berkuasa; skeptis dan selalu menguji kebijakan yang dibuat penyelenggara kekuasaan; memberi pandangan, interpretasi dan analisis terhadap masalah-masalah sosial politk dan ekonomi yang rumit; mengembangkan minat kultural dan intelektual di kalangan masyarakat; memperkenalkan gagasan, ide dan kecenderungan baru dalam masyarakat; dan selalu mematuhi dan menegakkan etika jurnalisme yang dibangun di atas prinsip bebas dan independen, tertib dan menciptakan solidaritas, memahami keragaman masyarakat dan selalu objektif dalam pemberitaan. Dengan tugas-tugas luhur ini pekerja pers dapat mengemban fungsi sosial pers dengan baik, yang Menurut Harold D Laswell meliputi fungsi pengawasan sosial, korelasi sosial dan sosialisasi pesan-pesan pembangunan, perbaikan dan pencerahan masyarakat.
Dalam sebuah dialog televisi lebih 10 tahun lalu, Amir Affendi Siregar dari Dewan Pers menyatakan bila ukuran-ukuran profesionalisme pers di atas digunakan, pers nasional dapat dibagi tiga kategori. Hanya sekitar 5 persen yang profesionalismenya sangat bagus, 80 persen yang sedang, baik atau cukupan saja, dan 15 persen yang masih rendah. Menjadi pertanyaan, apakah pers yang kategorinya sedang bahkan rendah berhak mengemban tugas dan fungsi pers. Bukankah ia lebih prioritas mengurus dirinya dahulu daripada mengurus masyarakat.
Saur Hutabarat dari Media Indonesia berpendapat, walau ada di antara penerbitan dan media yang belum profesional atau profesionalismenya masih rendah, hal itu tidak menyurutkan tugas profesinya. Kita harus akui, masih ada pekerja pers di tanah air yang Menurut Syamsul Muarif (alm) mengidap lima penyakit pers, yaitu menyenangi pornografi untuk menggoda pasar, suka menyebar berita palsu dan provokatif, melakukan pembunuhan karakter seseorang atau golongan, memasang iklan menyesatkan dan adanya wartawan tidak professional (bodrex).
Membangun profesionalisme pers tentu tidak mudah, sebab terkait dengan permodalan, pemasaran, pengalaman, SDM, idealisme, integritas, inovasi, kesejahteraan dan lainnya. Tidak heran banyak penerbitan pers dan media yang mulanya terbit menggebu-gebu, kemudian perlahan mati atau hidup segan mati tak mau. Tetapi dalam keterbatasan itu, pers harus tetap mengemban fungsinya dengan baik. Dalam Islam diajarkan, sampaikanlah kebaikan walaupun kamu belum mampu mengerjakan semuanya, dan cegahlah keburukan walaupun kamu belum mampu meninggalkan semuanya. Karena itu saya sangat sependapat dengan Saur Hutabarat, dalam kondisi bagaimana pun pers harus tetap komitmen mengemban fungsinya, terutama kontrol terhadap pemilik power yaitu penguasa dan pengusaha. Menurut Lord Acton, tanpa adanya kontrol, the power tends to corrupt.












