Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Opini

Polemik Penonaktifan Jaminan Kesehatan Warga Banjarmasin

×

Polemik Penonaktifan Jaminan Kesehatan Warga Banjarmasin

Sebarkan artikel ini

oleh: *) Sephia Rehanah

JAMINAN Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (yang sering disebut BPJS PBI) adalah salah satu skema jaminan kesehatan nasional yang dirancang pemerintah Indonesia untuk memastikan seluruh warga negara memperoleh akses layanan kesehatan yang layak. Program ini menjadi bagian penting dari upaya negara dalam melindungi masyarakat kurang mampu khususnya secara ekonomi, agar tetap bisa berobat tanpa terbebani biaya besar.

Kalimantan Post

Permasalahan utama BPJS PBI di pada awal 2026 adalah penonaktifan massal peserta khususnya sekitar 67 ribu warga Banjarmasin, akibat pengurangan jaminan kesehatan oleh pemerintah daerah, menyebabkan terputusnya akses layanan kesehatan. Warga seringkali tidak menerima sosialisasi terlebih dahulu. Penonaktifan massal peserta BPJS PBI di Banjarmasin menyebabkan polemik serius.

Penonaktifan BPJS PBI terjadi akibat pemutakhiran data oleh Dinas Sosial, dimana pemerintan daerah tengah melakukan pelaksanaan verifikasi ulang data penerima bantuan iuran PBI, mengingat ditemukan ratusan ribu data penerima PBI adalah warga yang sudah meninggal, tidak sesuai domisili, bahkan taraf kehidupannya di luar syarat miskin, hal ini menyebabkan distribusi PBI tidak tepat sasaran.

Proses diskualifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah bukan bentuk penghapusan hak warga, melainkan penataan kebijakan sosial agar anggaran daerah benar-benar menyasar kelompok rentan yang sah secara administratif dan sosial. Namun pemerintah daerah memilih untuk langsung menonaktifkan secara masal, sehingga banyak masyarakat yang benar-benar membutuhkan terdampak langsung, sehingga memunculkan kegundahan di tengah masyarakat.

Penonaktifan tersebut dilandasi oleh Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang biasa disebut Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku per 1 Februari 2026 untuk memastikan bantuan iuran JKN tepat sasaran.

Dalam SK tersebut, telah dilakukan penyesuaian di mana sejumlah peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial supaya data peserta tepat sasaran. Peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan tersebut bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN-nya jika yang bersangkutan memenuhi beberapa kriteria.

Baca Juga :  Pekerja Pers dan Penulis

Peserta BPJS PBI yang bisa mengaktifkan kembali dengan beberapa syarat seperti, Peserta tersebut termasuk dalam daftar peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan pada bulan Januari 2026. Peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan. Serta peserta termasuk peserta yang mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya.

Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin memastikan pelayanan kesehatan dasar tetap berjalan tanpa diskriminasi, termasuk bagi warga miskin yang status kepesertaan BPJS-nya belum aktif. Penambahan penerima BPJS yang ditanggung Pemko terus dilakukan secara bertahap berdasarkan hasil verifikasi Dinas Sosial.

Mengaktifkan kembali BPJS PBI yang nonaktif dilakukan dengan melapor ke Dinas Sosial setempat atau melalui desa/kelurahan untuk verifikasi ulang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Syarat utamanya adalah membawa e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), lalu diverifikasi kembali sebagai warga kurang mampu.

Masyarakat yang mendapati kepesertaan BPJS Kesehatan tidak aktif, namun termasuk dalam desil 1 hingga 5, maka dapat mengajukan kembali melalui Dinas Sosial. Kalau memang tidak aktif dan masuk desil 1–5, maka bisa mengajukan ke Dinsos dan Dinsos mengajukan ke Dinkes kemudian Dinkes ke BPJS untuk mengaktifkan PBI penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan telah ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu dan peserta yang dianggap tidak lagi masuk dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau yang masuk kategori desil 6-10 (mampu) oleh karena itu, Dinas Kesehatan berkewajiban memastikan anggaran kesehatan digunakan sesuai peruntukannya.

Peserta bisa mengaktifkan kembali statusnya jika termasuk dalam daftar yang dinonaktifkan, berdasarkan verifikasi termasuk kategori miskin atau rentan miskin, atau jika mengidap penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis. BPJS PBI masih bisa diaktifkan kembali selama memenuhi syarat bantuan dan terdaftar atau diusulkan kembali dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) melalui Dinas Sosial. Proses aktivasi umumnya memakan waktu 3 hingga 30 hari tergantung status nonaktif dan hasil verifikasi data oleh Dinas Sosial.

Baca Juga :  Spesialisasi Ilmu dan Kedaulatan Berpikir Negara

Peserta BPJS PBI yang dinonaktifkan tersebut bisa melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta tersebut ke Kementerian Sosial, dan Kementerian Sosial akan melakukan verifikasi terhadap peserta yang diusulkan. Jika peserta lolos verifikasi, maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status BPJS PBI peserta tersebut, sehingga peserta yang bersangkutan dapat kembali mengakses layanan kesehatan. Untuk memeriksa status kepesertaan, masyarakat dapat mengakses beberapa saluran resmi. BPJS Kesehatan menyediakan layanan melalui Whatsapp PANDAWA di nomor 08118165165, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor terdekat.

Peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, tersedia petugas BPJS SATU! yang siap membantu, serta Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan rumah sakit untuk memastikan pasien tetap mendapatkan informasi dan pendampingan yang dibutuhkan. Nama, foto dan nomor kontak petugas BPJS SATU! terpampang pada ruang publik di rumah sakit tersebut.

Jaminan kesehatan kedepannya untuk warga yang BPJS PBI nya di nonaktifkan adalah pihak rumah sakit tidak boleh menolak pasien yang membutuhkan perawatan darurat atau pasien penyakit kronis (katastropik) yang sedang dalam perawatan rutin berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 174 ayat 2 dan aturan JKN, rumah sakit dilarang keras menolak pasien dalam kondisi gawat darurat (emergency), terlepas dari status kepesertaan BPJS (aktif/nonaktif) atau kendala administratif. Oleh karena itu, pihak rumah sakit, baik pemerintah atau swasta, dilarang keras menolak pasien dalam keadaan darurat atau mendahulukan urusan administratif.

*) Peserta Pemagangan Nasional Kementerian Ketenagakerjaan Batch 2 Magang di Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

Iklan
Iklan