Banjarbaru, KP – Sengketa lahan di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, kembali menjadi sorotan.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai konflik antara warga transmigran dan perusahaan tambang batubara mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak atas tanah masyarakat.
Melalui keterangan resminya, Direktur Eksekutif WALHI Kalsel, Raden Rafiq, Rabu (11/2).
Ia, menegaskan bahwa konflik tersebut bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hak hidup warga yang telah menempati lahan sejak akhir 1980-an melalui program transmigrasi resmi pemerintah.
Warga transmigran diketahui mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan sekitar 1990. Selama puluhan tahun, lahan itu menjadi sumber penghidupan keluarga. Namun situasi berubah setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbit sekitar 2010 dan masuk dalam konsesi tambang batubara di kawasan yang sama.
Puncak konflik terjadi pada 2019 ketika Kantor Wilayah BPN Kalsel diduga membatalkan 717 sertifikat tanah seluas kurang lebih 485 hektare dengan alasan tumpang tindih perizinan.
Pembatalan itu membuat warga kehilangan kepastian hukum atas tanah yang telah mereka kelola puluhan tahun.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan persoalan ruang hidup warga transmigran yang sejak akhir 1980-an ditempatkan negara melalui program resmi dan membangun kehidupan mereka di atas tanah tersebut,” tegas Raden Rafiq.
Sejak pembatalan sertifikat, warga Bekambit menempuh berbagai jalur perjuangan.
Pada 22 April 2025, mereka mendatangi Kantor Wilayah BPN Kalsel di Banjarbaru dengan membawa sertifikat yang dibatalkan sebagai simbol tuntutan pemulihan hak. Mediasi berlangsung sepanjang 2025, namun belum menghasilkan keputusan permanen.
Info Transportasi Banjarbaru
Pada 10 November 2025, warga kembali menyuarakan tuntutan di DPRD Kotabaru, meminta penghentian aktivitas tambang di atas lahan transmigrasi serta kejelasan status hukum tanah mereka.
Memasuki awal Februari 2026, pemerintah pusat menyatakan komitmen memulihkan sertifikat yang dibatalkan dan membekukan operasional izin tambang hingga persoalan selesai.
Namun WALHI menilai komitmen tersebut harus dituangkan dalam dokumen resmi agar memiliki kekuatan hukum.
“Komitmen tersebut harus dituangkan dalam bentuk surat resmi kementerian atau keputusan administratif tertulis yang memiliki kekuatan hukum,” ujar Rafiq.
Menurutnya, pembekuan izin bukan solusi akhir.
Selama IUP yang bertumpang tindih masih tercatat aktif secara administratif, posisi hukum warga tetap terancam.
WALHI mendesak peninjauan menyeluruh hingga pencabutan izin tambang yang berada di atas lahan transmigrasi.
WALHI Kalsel juga menilai konflik Bekambit bukan kasus tunggal. Praktik serupa pernah terjadi di Desa Wonorejo, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, yang terdampak ekspansi tambang batubara, serta di Desa Rantau Bakula, Kabupaten Banjar, di mana seorang petani bernama Sumardi (64) sempat ditahan karena mempertahankan lahan garapannya.
“Ketidakrapian administrasi dan terbitnya izin sektor lain di atas lahan transmigrasi adalah tanggung jawab negara, bukan kesalahan warga,” ucapnya. (*/K-2)















