PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com –
Ikuti arahan Presiden, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melakukan penataan dan evaluasi ulang seluruh perizinan pertambangan, termasuk 14 RKAB yang sebelumnya dibatalkan.
Plt Kepala Dinas ESDM Kalteng, Sutoyo, Jumat (13/2/2026) menyebut langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden agar kepala daerah memperketat pengawasan perizinan, terutama yang berpotensi berdampak pada lingkungan.
“Semua perizinan kita evaluasi, bukan hanya satu jenis saja,” katanya. Jum’at, sore di Aula Dinas ESDM Kalteng usai memimpin Rakor.
Ia menjelaskan, evaluasi dilakukan untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan di masa mendatang. Salah satu syarat utama dalam perizinan adalah pemenuhan aspek lingkungan.
Sementara itu, terkait informasi penetapan 129 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kalimantan Tengah oleh pemerintah pusat, Sutoyo menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi.
“Secara tertulis belum ada surat yang kami terima,” jelasnya.
Pemprov memastikan proses evaluasi dilakukan bertahap dan melibatkan instansi terkait guna memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai aturan. (drt/KPO-3)















