BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kota Banjarmasin resmi menerbitkan Surat Edaran terkait kebijakan pelaksanaan kegiatan masyarakat selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Surat Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota H Muhammad Yamin HR dan mulai berlaku sejak 11 Februari 2026.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banjarmasin. Tujuannya untuk menjaga ketenteraman, ketertiban, serta menghormati pelaksanaan ibadah Ramadan tanpa mengabaikan aktivitas ekonomi masyarakat.
Dalam Surat Edaran tersebut ditegaskan, restoran, rumah makan, kafe, warung, dan sejenisnya tetap diperbolehkan beroperasi dengan ketentuan tertentu. Selama siang hari, layanan hanya diperkenankan secara take away dengan pintu atau area usaha dibuka terbatas.
Pelayanan makan dan minum di tempat, baru diizinkan mulai pukul 17.00 Wita untuk melayani warga yang akan berbuka puasa. Di luar waktu tersebut, pelaku usaha dilarang melayani konsumsi di tempat hingga waktu imsak, kecuali setelah berbuka puasa.
Pemkot juga mengambil sikap tegas terhadap aktivitas hiburan malam. Selama Ramadan, satu hari sebelum Ramadan, hingga satu hari setelah Idul Fitri, seluruh kegiatan hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, bar, biliar, serta penjualan minuman beralkohol dilarang beroperasi.
Selain itu, salon kecantikan, spa, dan usaha pijat tetap diperbolehkan buka dengan pembatasan jam operasional, yakni dari pukul 10.00 hingga 17.00 Wita, tanpa menyediakan makanan maupun minuman. Penjualan petasan dan minuman beralkohol juga dilarang selama Ramadan.
Surat Edaran ini turut mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola dengan mengacu pada ketentuan Kementerian Agama. Penggunaan pengeras suara luar dibatasi waktu dan durasinya, sementara kegiatan ibadah utama diarahkan menggunakan pengeras suara dalam guna menjaga kenyamanan lingkungan sekitar.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemkot Banjarmasin menugaskan SKPD terkait melakukan pengamanan, patroli, pengawasan, hingga rekayasa lalu lintas. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan pelanggaran melalui call center Satpol PP, E-Lapor, maupun Badan Kesbangpol Kota Banjarmasin agar Ramadan dan Idul Fitri dapat berlangsung aman, tertib, dan penuh toleransi. (nug/KPO-3)















