Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Mediasi Berujung Maut, Pria Tewas Ditikam di Jalan Mesjid Jami

×

Mediasi Berujung Maut, Pria Tewas Ditikam di Jalan Mesjid Jami

Sebarkan artikel ini
IMG 20260216 171902

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Upaya mediasi persoalan pribadi berakhir tragis di Jalan Mesjid Jami, tepatnya di halaman Toko Maju Jaya, Banjarmasin Utara, Minggu (15/2/2026) dini hari.

Seorang pria berinisial IB tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian dada kanan.

Kalimantan Post

Insiden berdarah tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial MA alias Camuh. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka yang cukup parah.

Pelaku berhasil diamankan tak lama setelah kejadian oleh petugas Ops Macan Polresta Banjarmasin yang tengah melakukan patroli di sekitar lokasi.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit I Jatanras Ipda Boy Karter menjelaskan, peristiwa bermula saat korban sedang duduk bersama dua rekannya di Warung Yuma. Korban kemudian berkomunikasi melalui pesan singkat dengan pelaku terkait persoalan pribadi dan mengajaknya bertemu untuk menyelesaikan masalah tersebut.

“Karena suasana warung cukup ramai, korban bersama pelaku dan beberapa rekannya berpindah ke lokasi kejadian untuk melanjutkan pembicaraan. Dalam proses mediasi itu, pelaku diduga terpancing emosi. Saat korban berdiri, pelaku langsung menyerang menggunakan senjata tajam yang mengenai dada kanan korban,” jelas Boy kepada awak media, Senin (16/2/2026).

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah belati sepanjang sekitar 26 sentimeter dengan gagang dan kumpang kayu berwarna cokelat.

Petugas juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV di sekitar lokasi guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 458 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (yul/KPO-3)

Baca Juga :  Pengerukan Sungai Guring Dikebut, Aliran Sungai Pekapuran Mulai Dibersihkan
Iklan
Iklan