RANTAU, Kalimantanpost.com — Perkelahian dua pria bersenjata tajam di depan pintu masuk Pasar Keraton, Jalan H. Isbat, Kelurahan Kupang, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, berakhir dengan kesepakatan damai secara kekeluargaan. Insiden yang terjadi Minggu (15/2/2026) pagi itu sempat viral di media sosial karena terekam video warga masyarakat.
Kapolres Tapin AKBP Weldi Rozika melalui Kasi Humas Polres Tapin Ipda Imam Subhan menjelaskan, peristiwa tersebut masuk kategori tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, personel Polres Tapin dan Polsek Tapin Utara langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan,” ujar Ipda Imam Subhan mewakili Kapolres Tapin.
Perkelahian melibatkan inisial S (42) alias R dan S (27) alias W. Keduanya saling serang menggunakan senjata tajam parang dan pisau herder hingga mengalami luka serius.
Polisi yang tiba di lokasi segera mengevakuasi kedua korban ke RSUD Datu Sanggul guna mendapatkan penanganan medis.
Selain membawa korban ke rumah sakit, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang dan satu bilah pisau herder.
Sejumlah saksi di sekitar lokasi juga dimintai keterangan untuk melengkapi penyelidikan. Aparat turut melakukan pengamanan di rumah sakit guna mencegah kemungkinan bentrokan lanjutan.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan dilakukan sehari kemudian. Pada Senin (16/2/2026) siang. Mediasi digelar di Kantor Desa Kakaran dengan melibatkan kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta keluarga kedua belah pihak.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak sepakat berdamai, saling memaafkan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa.
“Kesepakatan perdamaian itu juga memuat klausul bahwa apabila di kemudian hari terjadi pelanggaran, maka pihak yang bersangkutan bersedia diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Imam Subhan.
Pihak Polres Tapin mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan.
Kepolisian menegaskan membawa senjata tajam di ruang publik hanya memperbesar risiko dan membahayakan keselamatan bersama.
Pasca peristiwa tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di kawasan Tapin Utara dilaporkan kembali aman dan kondusif. (abd/KPO-4)















