RANTAU, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin memantapkan dokumen Perjanjian Kinerja Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun 2026 melalui desk pemantapan yang digelar di Aula Kantor Bupati Tapin, Kamis (19/2/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menindaklanjuti rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Penjabat Sekretaris Daerah Tapin, Unda Absori mewakili Bupati Tapin H Yamani membuka kegiatan tersebut, menegaskan, sejumlah catatan hasil evaluasi harus segera dibenahi dan diselaraskan, terutama yang berkaitan langsung dengan perjanjian kinerja pemerintah daerah.
“Banyak hal yang perlu kita perbaiki dan sesuaikan sesuai rekomendasi tim evaluator Kemenpan RB. Perjanjian kinerja menjadi salah satu fokus utama karena pada 2026 konsentrasi penerapan e-SAKIP akan semakin tinggi,” ujar Unda Absori.
Menurutnya, pemantapan dokumen sejak dini merupakan momentum penting untuk mendorong peningkatan kinerja birokrasi.
“Ini peluang besar. Dengan perbaikan yang konsisten dan terukur, mudah-mudahan nilai A yang kita cita-citakan dapat diraih,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Tapin, Rini Yusnita, dalam laporannya menyampaikan bahwa desk pemantapan bertujuan menyamakan persepsi antar-SKPD terkait indikator kinerja, target, serta keselarasan program dan kegiatan dengan tujuan pembangunan daerah.
Ia menambahkan, proses ini juga memastikan setiap perangkat daerah memahami peran dan kontribusinya dalam sistem akuntabilitas kinerja.
“Dokumen perjanjian kinerja harus jelas, terukur, dan selaras dengan arah kebijakan daerah agar implementasi e-SAKIP berjalan optimal,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Tapin berharap kualitas perencanaan dan pelaporan kinerja semakin solid, sekaligus memperkuat akuntabilitas pemerintahan menuju tata kelola yang lebih efektif dan berorientasi hasil.(abd/KPO-3)















