Oleh : Nor Aniyah, S.Pd
Penulis, Permerhati Masalah Sosial dan Generasi
Banjir kembali melanda berbagai wilayah di Nusantara. Kalimantan Selatan pun tak luput dari dampak bencana tersebut. Peristiwa yang hampir terjadi setiap tahun ini kembali menimbulkan kerugian besar, mulai dari rusaknya permukiman warga, lumpuhnya infrastruktur, hingga terganggunya aktivitas ekonomi masyarakat. Bagi sebagian orang, banjir kerap dianggap sebagai konsekuensi alamiah dari curah hujan tinggi atau perubahan iklim. Namun, ketika bencana yang sama terus berulang dengan dampak yang kian meluas, pertanyaan mendasar patut diajukan: benarkah banjir semata persoalan alam, atau justru cerminan dari salah kelola kebijakan?
Merespons kondisi tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat gabungan lintas komisi bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di Banjarmasin pada Kamis (22/1/2026). Rapat ini membahas penanganan banjir yang meluas di sejumlah daerah Banua dan dinilai membutuhkan solusi yang lebih komprehensif (suaramilenial.id). Aspirasi masyarakat yang dihimpun selama masa reses menunjukkan bahwa banjir tidak lagi bersifat lokal dan temporer, melainkan telah menjadi ancaman berulang terhadap keselamatan dan keberlangsungan hidup warga.
Ketua DPRD Kalsel, Dr H Supian HK menegaskan perlunya solusi yang terintegrasi dalam jangka pendek, menengah, dan panjang. Sejumlah langkah teknis pun didorong, seperti normalisasi sungai yang mengalami pendangkalan, penghilangan hambatan di alur sungai, percepatan dukungan anggaran, serta kolaborasi lintas sektor antar pemerintah daerah dan pusat (kalimantanlive.com). Meski demikian, upaya-upaya ini masih berfokus pada penanganan gejala. Fakta bahwa banjir terus berulang dari tahun ke tahun menunjukkan adanya persoalan yang lebih mendasar dalam tata kelola lingkungan.
Normalisasi sungai tidak akan efektif jika kerusakan di wilayah hulu terus dibiarkan. Penggundulan hutan, alih fungsi lahan resapan, dan pembukaan kawasan untuk kepentingan ekonomi telah memperparah daya tampung alam terhadap air. Sungai diperbaiki di hilir, sementara sumber kerusakan di hulu tetap berlangsung. Kondisi ini mencerminkan lemahnya kebijakan pencegahan dan pengawasan, sekaligus menunjukkan bahwa persoalan banjir tidak bisa dilepaskan dari arah kebijakan pembangunan yang ditempuh negara.
Dalam sistem sekuler-kapitalistik, banjir kerap diposisikan sebagai persoalan teknis lingkungan atau dampak perubahan iklim semata. Negara cenderung bersikap reaktif—hadir setelah bencana terjadi—sementara pencegahan jangka panjang sering kali kalah prioritas dari kepentingan investasi. Tata ruang sarat kepentingan ekonomi, hutan dijadikan komoditas, dan penegakan hukum lingkungan kerap tumpul ke atas. Akibatnya, banjir bukan lagi sekadar musibah alam, melainkan produk dari kebijakan yang mengabaikan keselamatan rakyat.
Islam memandang persoalan ini secara lebih mendasar. Kerusakan ekologis disebut sebagai fasad, yakni kerusakan yang muncul akibat ulah manusia dan penyimpangan dalam pengelolaan amanah. Allah SWT berfirman, “Telah tampak kerusakan di daratan dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…”. (QS. Ar-Rum [30]: 41). Ayat ini menegaskan bahwa bencana tidak berdiri sendiri sebagai fenomena alam, melainkan berkaitan erat dengan cara manusia—termasuk negara—mengelola kekuasaan dan sumber daya.
Dalam sistem Kekhilafahan Islam, negara diposisikan sebagai pelindung dan pengurus urusan rakyat. Keselamatan jiwa dan harta rakyat menjadi orientasi utama kebijakan publik. Karena itu, negara wajib mencegah sebab-sebab kerusakan sejak awal, bukan sekadar menanggulangi dampaknya. Jika suatu aktivitas terbukti atau berpotensi membahayakan masyarakat—seperti perusakan hutan, penguasaan lahan resapan air, atau penyempitan alur sungai—maka negara wajib menghentikannya, meskipun aktivitas tersebut menjanjikan keuntungan ekonomi.
Prinsip ini tercermin dalam praktik pemerintahan Islam sepanjang sejarah. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab ra., negara membangun dan merawat saluran air, mengatur pemanfaatan tanah, serta melarang aktivitas yang membahayakan masyarakat. Umar ra. memandang pengelolaan air dan tanah sebagai tanggung jawab langsung negara dalam menjaga keselamatan rakyat.
Pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, berbagai kebijakan yang menimbulkan mudarat bagi masyarakat dicabut, termasuk izin-izin yang merugikan rakyat. Negara tidak mempertahankan pemasukan jika bertentangan dengan kemaslahatan umum. Dalam praktik pemerintahan Islam, kepentingan rakyat ditempatkan di atas keuntungan negara maupun elite penguasa.
Pengelolaan banjir juga tampak pada masa Daulah Abbasiyah melalui pembangunan dan pemeliharaan kanal-kanal besar di sekitar Sungai Tigris dan Eufrat. Kanal-kanal tersebut dirancang untuk mengendalikan banjir sekaligus mengatur distribusi air ke wilayah pertanian dan permukiman. Negara secara rutin melakukan perawatan sebagai langkah pencegahan, bukan menunggu bencana terjadi.
Dengan demikian, persoalan banjir Banua tidak cukup diselesaikan melalui rapat dan normalisasi sungai semata. Upaya teknis memang penting, namun tidak akan berkelanjutan jika tidak dibarengi dengan pembenahan cara pandang dalam mengelola lingkungan dan merumuskan kebijakan publik. Banjir yang terus berulang semestinya menjadi momentum evaluasi bersama, apakah arah pembangunan selama ini benar-benar menempatkan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama.
Islam menawarkan sudut pandang yang menempatkan negara sebagai pelindung dan pengurus urusan rakyat, dengan kewajiban menjaga alam sebagai amanah. Dalam kerangka ini, pencegahan kerusakan menjadi bagian dari tanggung jawab kepemimpinan, bukan sekadar respons setelah bencana terjadi. Karena itu, solusi terhadap banjir idealnya tidak hanya dipahami secara teknis, tetapi juga menyentuh akar persoalan kebijakan. Dengan perubahan paradigma yang lebih berpihak pada keselamatan dan kemaslahatan masyarakat, bencana banjir di Banua diharapkan tidak lagi menjadi peristiwa yang terus berulang dari tahun ke tahun.













