BANJARMASIN, KP – Upaya mediasi sengketa lahan antara warga Kabupaten Balangan dan PT Balangan Coal yang difasilitasi Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan akhirnya menemui jalan buntu. Setelah tiga kali rapat dengar pendapat (RDP) digelar, kedua belah pihak tetap bersikukuh pada klaim masing-masing.
RDP terakhir yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kalsel, Rais Ruhayat, menghadirkan perwakilan warga dan manajemen PT Balangan Coal untuk menyampaikan klarifikasi serta dokumen pendukung, Rabu (18/2/2026). Namun forum tersebut belum mampu menghasilkan titik temu.
Dalam forum itu, warga melalui perwakilannya menyatakan lahan yang disengketakan merupakan hak mereka berdasarkan dokumen hibah yang dimiliki atas nama Harun. Sementara pihak perusahaan menegaskan bahwa lahan tersebut sah sebagai aset perusahaan dan telah melalui prosedur yang berlaku.
Persoalan kian mengemuka ketika hingga mediasi ketiga, perusahaan tidak bersedia memperlihatkan bukti pembayaran maupun dokumen pendukung kepemilikan lahan kepada DPRD. Pihak PT Balangan Coal beralasan dokumen tersebut merupakan bagian dari standar operasional prosedur (SOP) internal dan hanya akan dibuka apabila perkara masuk ke ranah persidangan.
Sikap tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penghambat tercapainya musyawarah mufakat. Komisi I berpandangan bahwa keterbukaan informasi merupakan elemen penting untuk membangun kepercayaan dan mencari solusi di luar jalur litigasi.
“DPRD telah memberikan kesempatan yang adil kepada kedua belah pihak. Kami sudah menjalankan fungsi mediasi secara optimal,” tegas Rais.
Karena tidak tercapai kesepakatan dan masing-masing pihak tetap pada pendirian, Komisi I akhirnya merekomendasikan agar penyelesaian sengketa ditempuh melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rekomendasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin rasa keadilan bagi seluruh pihak yang bersengketa. Dengan demikian, proses penyelesaian tidak lagi berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang memiliki kekuatan hukum tetap.(nau/KPO-1)















