Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalsel

Ketua Komisi X DPR Kecam Kekerasan Anggota Brimob, Tewaskan Siswa MTs

×

Ketua Komisi X DPR Kecam Kekerasan Anggota Brimob, Tewaskan Siswa MTs

Sebarkan artikel ini
IMG 20260222 WA0012
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian. (Antara/Repro-DPR)

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, mengecam kekerasan yang dilakukan anggota Brimob di Tual, Maluku, yang menyebabkan seorang siswa madrasah tsanawiah (MTs) meninggal dunia.

Selaku ketua komisi yang membidangi urusan pendidikan, dia memandang peristiwa ini sebagai tragedi kemanusiaan sekaligus tamparan keras bagi negara dalam upaya melindungi anak dan menjamin rasa aman bagi pelajar.

Kalimantan Post

“Kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak yang masih berstatus pelajar, tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun,” kata dia, dalam keterangan diterima di Jakarta, Minggu (22/2/2026).

Ia menekankan, sekolah dan ruang publik harus menjadi ruang aman bagi anak untuk tumbuh dan belajar. Tindakan represif yang berujung pada hilangnya nyawa tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga merusak kepercayaan publik pada institusi negara.

Untuk itu, dia meminta proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tegas melalui mekanisme pidana maupun penegakan kode etik terhadap anggota brimob dimaksud.

“Tidak boleh ada impunitas atas pelanggaran yang mengakibatkan kematian. Dalam kerangka hukum pidana nasional, perbuatan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa memiliki konsekuensi serius dan harus ditegakkan tanpa kompromi,” katanya.

Ia juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap pembinaan, pengawasan, dan standar operasional penggunaan kekuatan oleh aparat, khususnya dalam interaksi dengan masyarakat sipil dan anak-anak.

Ia menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan meminta seluruh pihak terkait mengawal penanganan kasus ini serta kasus-kasus serupa lainnya hingga tuntas, demi tegaknya keadilan dan perlindungan bagi pelajar Indonesia.

Diketahui, Kepolisian Resor Tual, Maluku, menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan hingga tewas terhadap anak berinisial AT (14).

Baca Juga :  Targetkan Perbaikan Tujuh Ruas Jalan Rusak Sebelum Lebaran

“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmor, dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).

Peristiwa itu bermula saat patroli brimob melakukan kegiatan cipta kondisi dengan menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.

Patroli awalnya berada di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, kemudian bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, setelah menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.

Saat berada di lokasi, Bripda MS bersama sejumlah aparat lainnya turun dari kendaraan dan melakukan pengamanan. Sekitar 10 menit kemudian, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing.

Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motornya dalam posisi telungkup.

Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Akan tetapi, pada pukul 13.00 WIT, korban dinyatakan meninggal dunia.

Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (Ant/KPO-3)

Iklan
Iklan