JAKARTA, Kalimantanpost.com – Fenomena barang bukti narkoba yang disalahgunakan oleh oknum personel Polri untuk dijual kembali menjadi sorotan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Sekretaris Kompolnas Arief Wicaksono mengatakan bahwa di dalam diskusi kelompok terarah (focus group discussion/FGD) yang digelar komisi tersebut di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026) pihaknya mendapatkan fakta mengejutkan, salah satunya narkoba yang diselewengkan oleh oknum personel dan dijual dengan harga fantastis hingga miliaran rupiah.
“Bayangkan, barang bukti yang disalahgunakan oleh para petugas, aparat penegak hukum, itu bisa diselewengkan, disisihkan, digelapkan dengan harga yang fantastis,” katanya.
Menurutnya, terjadinya penyalahgunaan itu akibat dari lemahnya pengawasan barang bukti dalam kasus narkoba.
“Kenapa? Karena di daerah-daerah yang agak jauh, itu mereka tidak punya insinerator dan labfor (laboratorium forensik). Insinerator itu alat pemusnah barang bukti (narkoba),” katanya.
Ia mengatakan apabila barang bukti narkoba dibawa dalam perjalanan jauh untuk dimusnahkan di kota lain, maka akan berpotensi adanya gangguan dari bandar narkoba. Selain itu, berpotensi juga disisihkan oleh oknum personel untuk dijual kembali.
Arief pun mengungkapkan melalui FGD ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang diwakili Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI Agus Irianto, mempersilakan Polda-Polda untuk memanfaatkan insinerator milik BNN Provinsi (BNNP).
“Mereka mempersilakan untuk Polda-Polda setempat yang tidak punya alat pemusnah barang bukti, bekerja sama dengan BNNP. Jadi, barang bukti bisa dimusnahkan di situ, termasuk labfor,” ucapnya.
Melalui kolaborasi tersebut, lanjut dia, diharapkan dapat meminimalisasi potensi penyimpangan penyalahgunaan narkoba oleh oknum personel.
Pada Kamis ini, Kompolnas menggelar FGD yang mengusung tema “Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Oleh Personel Polri”.
Forum tersebut dihadiri sejumlah pembicara dan peserta aktif, di antaranya Pakar TPPU Yenti Garnasih, Akreditor Propam Kepolisian Utama TK II Divpropam Polri Kombes Pol. Armaini, Deputi Hukum dan Kerja Sama BNN RI Agus Irianto, dan Wakil Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Sunaryo. (Ant/KPO-3)















