Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Dukung Kebijakan Penutupan Akun Sosmed Anak

×

Dukung Kebijakan Penutupan Akun Sosmed Anak

Sebarkan artikel ini
1 15 klm iskndar

Banjarmasin, KP – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalsel H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah mendukung kebijakan pemerintah menutup akun media sosial anak mulai 28 Maret 2026.

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melarang dan akan menonaktifkan akun media sosial serta platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah 16 tahun.

Kalimantan Post

Kebijakan ini, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, menyasar platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, Facebook, dan Roblox

“Kita dukung kebijakan ini untuk membatasi anak membuat konten-konten negatif,” kata Gusti Iskandar kepada wartawan, usai Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan, Jumat (13/3).

Selain itu, juga melindungi anak dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), penipuan online, dan kecanduan media sosial.

“Wajar pemerintah membatasi ini, di negara lain sudah lama diterapkan,” jelas politisi Partai Golkar.

Menurut Gusti Iskandar, yang memiliki akun media sosial haruslah mereka yang memiliki indentitas dan tanggung jawab atas akun yang dimiliki.

“Kalau anak, kan belum memiliki tanggung jawab dan memilah informasi yang diterima di media sosial,” ujar Gusti Iskandar. (lyn/K-2)

Baca Juga :  Penataan Kabel Perdana di Dharma Praja Diapresiasi Wali Kota HM Yamin HR
Iklan
Iklan