KANDANGAN, Kalimantanpost.com – Polsek Kandangan Kota, Resor Hulu Sungai Selatan (HSS), menggerebek rumah tersangka pengedar sabu di Desa Banua Asam RT 3, Kecamatan Pandawan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Minggu (15/3/2026) pukul 17.00 Wita.
Penggerebekan berawal dari penangkapan seorang pengguna sabu-sabu, yang dilakukan 5 jam sebelumnya di sebuah rumah bedakan, Jalan Parindra Kandangan.
Seorang pengguna berinisial AF tersebut, mengaku membeli sabu-sabu dari pria berinisial F, di Desa Banua Asam, Kabupaten HST.
Kemudian anggota Polsek Kandangan Kota melakukan pengembangan, dan mendatangi rumah F.
Kapolres HSS AKBP Awaluddin Syam, melalui Kapolsek Kandangan Kota AKP Cahyo Sugiono menjelaskan, anggota melihat dua orang pria saat tiba di rumah tersebut.
“Melihat kedatangan anggota, dua pria tersebut langsung melarikan diri. Satu orang ke belakang rumah, dan satunya lagi melompat keluar melalui dinding rumah,” terang Kapolsek.
Seorang pria yang lari ke belakang yakni SA (34 tahun), berhasil ditangkap. Sementara F, lolos dari pengejaran anggota polisi.
Karena ada gelagat mencurigakan, anggota melakukan penggeledahan badan SA, yang juga merupakan warga Desa Banua Asam tersebut.
“Saat itu anggota menemukan 1 paket narkotika besar, dengan dililit plastik warna hitam di kantong celana sebelah kanan,” ungkap AKP Cahyo Sugiono.
SA beserta barang bukti 49,6 gram sabu, diringkus dan dibawa ke Mapolsek Kandangan. Barang bukti lain yang diamankan terdiri 3 pak plastik klip, dan 1 unit ponsel pintar.
SA mengakui barang haram tersebut miliknya bersama F.
SA dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang Republik Indonesia Nomor 35, Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal II ayat 11 Undang-Undang Nomor 1, Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 1, Tahun 2023 tentang Kita)b Undang-Undang Hukum Pidana, Jo Pasal VII Angka 50 Undang-Undang Nomor 1, Tahun 2026. (tor/KPO-3)















