Oleh : Meita Ciptawati, S.Pd
Pemerhati Generasi
Sangat miris bahwa kasus HIV ditemukan di Banua dan tercatat pada 2025 kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) menjadi penyumbang kasus terbanyak dan mendominasi profil populasi kunci terinfeksi, 39% dari total yaitu 67 orang dari 238 kasus. LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender)pun tak bisa dihindari terjadi di ruang digital semakin bebas dan liar. (www.prokal.co, 20/03/2026)
Adanya pendataan oleh pihak Kesehatan dikatakan bahwa tujuannya bukan untuk memberikan label atau stigma negatif. Sebaliknya, data ini digunakan sebagai dasar intervensi medis yang lebih presisi melalui penguatan skrining dini, edukasi kesehatan reproduksi ke sekolah-sekolah, serta penyediaan layanan pengobatan yang bersifat rahasia. Pemerintah memastikan layanan tes dan pengobatan dapat diakses dengan mudah dan tanpa stigma. Dari sini kita bisa melihat bahwa pandangan terhadap pelaku seksual menyimpang dianggap sesuatu yang wajar dan bukan dinilai sebagai tindakan kriminal.
Perilaku LGBT dianggap sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan individu yang menjadikan pelakunya dilindungi dan diberikan haknya. Bukan menyelesaikan masalah HIV di Banua, malah pelakunya semakin banyak dan tak terkendali. Asas sekularisme yang diterapkan hari ini menjadikan agama dipisahkan dari kehidupan, sehingga aturan yang ada hanya berdasarkan hawa nafsu manusia sehingga tidak ada rambu-rambu agama untuk menghentikannya. Halal-haram bukan lagi jadi patokan, tapi keinginan manusia yang harus dipenuhi. Mejadikan pelaku kemaksiatan dan juga pelaku penyimpangan seksual semakin bebas. Pegiat LGBT dan pelakunya menganggap itu bagian dari ekspresi dan privasi, sayangnya masyarakatpun mewajarkan hal itu. Diawali dari seks bebas kemudian mereka bosan dengan yang normal akhirnya melakukan penyimpangan seksual.
Dampaknya sangatlah meresahkan, korbannya akan menjadi pelaku dikemudian hari. Adapun ketika laki-laki tadi sudah tertular HIV dan kemudian menikah, maka istri dan anaknya akan menjadi rentan tertular penyakit berbahaya itu.
LGBT masih saja eksis karena tiga faktor, pertama lemahnya ketakwaan individu. Maka wajar ketika individu tidak takut kepada Allah SWT dan merasa tidak diawasi oleh Allah, tidak ada rasa takut dalam dirinya ketika melakukan sebuah kemaksiatan atau penyimpangan. Kedua sistem sekuler yang permisif dan membuka ruang bagi rusaknya ketakwaan individu. Jika hukum sekularisme yaitu pemisahan agama dari kehidupan masih terus ada, maka masyarakat akan hidup dalam hukum hawa nafsu manusia tanpa ada standar baku dalam perbuatan. Ini menjadikan manusia tercebur dalam memehuni keinginan hawa nafsu semata. Ketiga lemahnya kontrol dan hukuman untuk pelaku menyimpang. Ketika negara tidak ketat dalam mencegah perilaku menyimpang dan kemaksiatan, maka masyakarat akan terus melakukannya, karena tidak ada pencegah yang lain untuk tidak meniru dan tidak ada efek jera bagi pelaku.
LGBT sesuatu yang dilarang dalam perspektif hukum Islam dan kita tidak boleh mendukung perbuatan itu, apalagi jadi pelakunya. Dalam Islam sebuah kemaksiatan adalah sebuah Tindakan kriminal. Apapun yang dilarang oleh Allah SWT adalah sebuah kemaksiatan. Salah satu permasalahan pelik LGBT adalah tiadanya payung hukum yang bisa menjerat pelaku dan juga pegiat LGBT di negeri ini. Sistem hukum buatan manusia tidak mampu berlaku adil, kecuali kita kembali kepada hukum Allah. Para pelaku LGBT harus dikenai sanksi Islam dan kita kembalikan kepada hukum Islam. Hal ini sebagaimana perintah Allah SWT, “Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang Allah telah diturunkan Allah kepadamu. (QS. Al-Maidah: 49).
Maka pencegahan yang dilakukan dalam Islam dalam hal praktis, pertama memisahkan tempat tidur antara sesama laki-laki atau sesama perempuan, atau lelaki-perempuan, berdasarkan hadits Nabi SAW, “Perintahkanlah anak-anak kalian shalat ketika usia mereka tujuh tahun, pukullah mereka karena (meninggalkan)-nya saat berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka di tempat tidur”. (HR. Abu Dawud). Kedua, tidak memandangi laki-laki yang tampan dengan syahwat. Ketiga menyegerakan menikah (pernikahan syar’i).
Diantara keagungan dan kesempurnaan ajaran Islam adalah mewajibkan penguasa, menciptakan lingkungan yang kondusif dengan menegakkan aturan Islam di tengah-tengah masyarakat. Peran negara terhadap pelaku dan pegiat LGBT dengan memberlakukan aturan Islam yaitu membina individu dan masyarakat agar paham dengan Islam. Selain itu memberantas kemungkaran dibutuhkan sinergi antara ulama dan penguasa. Penerapan sanksi yang tegas diterapkan dengan mengacu pada hukum-hukum Islam.
Sanksi bagi pelaku gay atau homoseksual seperti liwath (lelaki mendatangi lelaki lainnya dari duburnya) wajib dihukum mati. Sebagaimana hadits Nabi SAW: “Barangsiapa menjumpai orang yang melakukan perbuatan kaum Nabi Luth maka bunuhlah pelaku dan pasangan (kencannya). (HR. Abu Dawud, al Tirmizdi dan Ibn Majah). Ijma sahabat sepakat mengenai sanksi pelaku liwath dibunuh. Hanya, para sahabat berbeda cara dalam melakukan pembunuhan tersebut. Ada yang dirajam, dibakar, dilempar dari bangunan tinggi dan sebagainya. Adapun jika penderita biseksual (suka dengan laki-laki ataupun perempuan) melakukan liwath maka iapun dihukumi dengan sebagai pelaku liwath.
Adapun pelaku lesbian (suka sesama perempuan), maka ulama bersepakat diganjar dengan ta’zir yang bentuknya ditentukan berdasarkan ijtihad qadhi (hakim), dengan sanksi yang bisa menimbulkan hukum jera. Praktik lesbian berbeda dengan gay, meski begitu keduanya termasuk perbuatan mungkar dan termasuk dosa besar. Pelaku transgenderpun jika tidak melakukan penyimpangan seksual (gay seperti liwath) sanksinya ta’zir dengan kadar hukuman sesuai ijtihad qadhi, terkait kemaksiatannya melakukan transgender, mengubah ciptaan Allah. Pihak yang berwenang melakukan hukuman atas pelaku LGBT adalah Imam atau Khalifah (pemimpin kaum muslimin dalam eksistensi adanya Khilafah) yaitu saat adanya istitusi Islam ditegakkan. Penegakkan sanksi hukum Islam bagi pelaku kriminalitas merupakan zawajir (preventif) yaitu pencegahan dan jawabir (kuratif) sebagai hukuman. Karena dengan diterapkannya sanksi secara adil dan tegas, menjadi pelajaran bagi yang lain untuk tidak melakukan kesalahan serupa, hal ini sebagaimana dinyatakan dalam surah Al Baqarah ayat 179. Wallahu ‘alam bis showab.











