Banjarbaru, KP – Pemerintah Kota Banjarbaru terus mematangkan regulasi penataan reklame agar lebih tertib, estetis, dan memiliki kepastian hukum. Langkah tersebut dibahas dalam rapat penyempurnaan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pelaksanaan Perda Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame yang digelar di Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Kamis (21/5/2026).
Rapat tersebut membahas sejumlah poin strategis yang akan menjadi dasar teknis penataan reklame di Kota Banjarbaru, termasuk ketentuan delegasi Pasal 8 ayat (4) Perda Nomor 3 Tahun 2025 terkait penempatan reklame serta rincian jalan utama atau jalan protokol.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Banjarbaru, Muhammad Agus Adrian mengatakan, penyusunan Perwali menjadi langkah penting agar implementasi Perda Reklame dapat berjalan efektif dan sesuai dengan karakteristik wilayah Banjarbaru.
Menurutnya, sejumlah ketentuan dalam Perda Reklame mengadopsi aturan dari Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, namun tetap memerlukan penyesuaian agar relevan dengan kondisi daerah.
“Ada beberapa zona yang bebas atau menjadi pusat reklame untuk beberapa titik di wilayah Kota Banjarbaru. Serta ukuran reklamenya sendiri apakah juga mengikuti Perda Yogyakarta,” ujarnya.
Agus menambahkan, pengaturan reklame tidak hanya berkaitan dengan pemasangan media promosi, tetapi juga menyangkut estetika kota, ketertiban tata ruang, keselamatan, hingga kenyamanan masyarakat.
Karena itu, penyusunan aturan turunan dari Perda tersebut harus dilakukan secara rinci dan terukur agar penerapannya berjalan optimal di lapangan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP2D), Azhar Ridhanie menyebut rapat tersebut menjadi bagian dari proses penyempurnaan pasal demi pasal dalam rancangan Perwali yang tengah difinalisasi.
Ia berharap pembahasan regulasi dapat segera dituntaskan dalam satu hingga dua kali pertemuan lanjutan sehingga aturan tersebut dapat segera diberlakukan.
“Substansi pembahasan di sini lalu diserahkan ke Bagian Hukum. Setelah kita bahas pasal per pasal ini kemudian bisa diberikan masukan apa yang penting dalam Peraturan Wali Kota ini. Tentunya Perwali ini harus komprehensif termasuk sanksi yang diberikan,” katanya.
Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap tata kelola reklame di daerah dapat menjadi lebih modern, tertib, dan mendukung estetika kota, sekaligus memberikan kepastian aturan bagi pelaku usaha maupun masyarakat.(Dev/K-5)















