BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sebuah bangunan toko tujuh pintu yang berdiri di kawasan Jalan Gatot Subroto V, Kecamatan Banjarmasin Timur dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Rabu (17/6/2026) siang.
Eksekusi dilakukan setelah bangunan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan perizinan serta berada di garis sempadan bangunan yang berlaku.
Sejumlah petugas Satpol PP beserta alat berat tampak sedang melakukan pembongkaran pada bangunan yang sebelumnya sudah dilayangkan Surat Peringatan (SP) secara bertahap hingga akhirnya dibongkar Satpol PP Banjarmasin.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibumlinmas) Satpol PP Kota Banjarmasin, Syarmani menegaskan pembongkaran dilakukan sudah memenuhi sesuai prosedur yang berlaku.
Dimana pembongkaran merupakan tindaklanjut dari rekomendasi yang disampaikan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin.
“Hari ini kami sampai pada akhir proses. Artinya seluruh tahapan SOP sudah kami laksanakan. Terakhir pada 11 Juni kemarin kami melayangkan surat pemberitahuan terkait pembongkaran bangunan dan pelaksanaannya dilakukan hari ini, 17 Juni 2026,” ucap Syarmani, Rabu (17/6/2026).
Dari hasil pengawasan lanjut Syarmani, bangunan itu diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2024.
Tidak hanya itu, bangunan juga berdiri melewati batas sempadan yang diatur dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Banjarmasin Nomor 11 Tahun 2015.
“Karena melanggar maka pembongkaran dilakukan,” ujar Syarmani.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin telah memberikan kesempatan kepada pemilik untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.
Dimana PUPR terlebih dahulu menerbitkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3. Namun tidak mendapat respons sesuai yang diharapkan.
Penanganan kemudian dilimpahkan kepada Satpol PP untuk dilakukan penegakan aturan. Setelah melakukan pemanggilan dan kembali memberikan peringatan kepada pihak terkait, Satpol PP akhirnya menetapkan pelaksanaan pembongkaran pada 17 Juni 2026.
“Seluruh tahapan sudah kami tempuh, karena tidak ada respon baik. Maka pemerintah lakukan pembongkaran sebagai bentuk penengakan peraturan daerah,” tekannya.
Ia menegaskan langkah tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menata pembangunan kota agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Seiring dengan itu, ia berharap kasus ini bisa menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat yang berencana membangun maupun mengembangkan usaha agar terlebih dahulu melengkapi seluruh dokumen perizinan dan memastikan bangunan yang didirikan tidak melanggar ketentuan tata ruang.
Adapun bangunan tersebut merupakan sebuah toko tujuh pintu yang disewakan dan disi penyewanya sebelumnya. Hingga pada saat hendak eksekusi, bangunan sudah dikosongkan karena rencana pembongkaran sudah diberi tahu sebelumnya kepada penyewa maupun pengelola bangunan. (ham/KPO-4)















