Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Bayar Pajak dapat Sembako

×

Bayar Pajak dapat Sembako

Sebarkan artikel ini
pajak
Ilustrasi Bayare Pajak. (net)

Banjarbaru, KP – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel melakukan inovasi pelayanan pajak kendaraan bermotor. Selain menyiapkan samsat keliling, pembayar pajak juga berkesempatan mendapat hadiah sembako.

Seperti pembayaran pajak di samsat keliling di Kelurahan Sungai Besar, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru. UPPD Banjarbaru juga memberikan paket sembako kepada 20 wajib pajak pertama yang melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kalimantan Post

Kepala UPPD Samsat Banjarbaru, Muhammad Rudy Wardhany, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat sinergi dengan Pemko Banjarbaru dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

“Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang mudah dijangkau oleh masyarakat. Kami juga mengapresiasi antusiasme warga Kelurahan Sungai Besar yang sangat tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya.

Tidak hanya menghadirkan pelayanan samsat keliling, kegiatan ini juga semakin lengkap dengan hadirnya mobil pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dari BPPRD Kota Banjarbaru.

Kehadiran dua layanan publik tersebut memberikan kemudahan bagi masyarakat karena dapat mengurus kewajiban perpajakan kendaraan bermotor dan PBB dalam satu lokasi yang sama.

Samsat Banjarbaru dan BPPRD Banjarbaru semakin padu. Meski berbeda objek dan kewenangan, namun kedua lembaga terkait erat. Sehingga diperlukan juga singkronisasi.

Menyelaraskan dan meningkatkan akurasi data penerimaan Opsen PKB dan BBNKB antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui UPPD Banjarbaru dengan Pemerintah Kota Banjarbaru melalui BPPRD. Selain itu, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam pengelolaan pendapatan daerah yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.

“Melalui rekonsiliasi ini, diharapkan tercipta keselarasan data antara UPPD Banjarbaru dan BPPRD Kota Banjarbaru sehingga pengelolaan penerimaan daerah, khususnya dari sektor Opsen PKB dan BBNKB, dapat berjalan optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” ujarnya.

Baca Juga :  PMK Nomor 44 Tahun 2026 Permudah Penunjukan Kuasa Wajib Pajak

Kehadiran layanan ini disambut antusias oleh warga yang memanfaatkan kesempatan untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke Kantor Samsat Induk.

“Program apresiasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu sekaligus memberikan pengalaman pelayanan yang lebih berkesan,” kata Kepala Bapenda Kalsel, Subhan Nor Yaumil. (mns/K-2)

Iklan
Iklan