Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Wali Kota Banjarmasin Perluas Sanksi Titip Absen, Berlaku untuk ASN hingga BUMD

×

Wali Kota Banjarmasin Perluas Sanksi Titip Absen, Berlaku untuk ASN hingga BUMD

Sebarkan artikel ini
IMG 20260725 WA0040
Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin (Kalimantanpost.com/hamdi).

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menegaskan penindakan terhadap praktik titip absen tidak hanya berlaku bagi tenaga outsourcing, tetapi juga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Penunjang Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), hingga badan usaha milik daerah (BUMD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin.

Penegasan itu disampaikan menyusul terbongkarnya praktik manipulasi absensi di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berujung pada pemberhentian seorang tenaga outsourcing.

Kalimantan Post

Yamin mengapresiasi langkah cepat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarmasin dalam mengusut kasus tersebut. Menurut Yamin tindakan tegas diperlukan agar praktik serupa tidak terulang dan tidak menjadi kebiasaan di lingkungan birokrasi.

Ia bahkan meminta perusahaan penyedia tenaga outsourcing turut diberi sanksi apabila pelanggaran kembali ditemukan. Tahap awal dapat berupa surat peringatan, sedangkan pelanggaran yang berulang dapat berujung pada pemutusan kontrak kerja sama.

“Apresiasi sikap tegas Sekda. Kalau perlu bukan hanya diberhentikan, kasih SP satu pada penyedia outsourcingnya. Kalau masih melakukan lagi maka putus kontrak outsourcingnya,” kata Yamin, Sabtu (25/7/2026).

Selain itu, seluruh kepala SKPD bersama Inspektorat Kota Banjarmasin diminta meningkatkan pengawasan terhadap sistem kehadiran pegawai. Jika terbukti ada ASN yang memerintahkan atau meminta orang lain melakukan absensi atas namanya, maka yang bersangkutan harus dijatuhi sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara bagi pegawai PJLP maupun tenaga outsourcing yang kedapatan melakukan absensi untuk orang lain. Ia memastikan sanksinya adalah pemberhentian.

“Apabila terbukti terdapat pegawai PJLP/tenaga outsourcing yang melakukan absensi untuk orang lain, agar dihentikan. Ini bentuk ketegasan kita,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan penegakan disiplin merupakan bagian dari komitmen Pemko Banjarmasin dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan publik.

Baca Juga :  34 Calon Paskibraka Banjarmasin Mulai Ikuti Pusdiklat

Kebijakan tersebut dipastikan berlaku di seluruh perangkat daerah, termasuk perusahaan daerah seperti Perumda Pasar, PAM Bandarmasih, dan Rumah Sakit Sultan Suriansyah.

Sebelumnya, Sekda Kota Banjarmasin mengambil tindakan tegas setelah mengungkap praktik titip absen di salah satu SKPD.

Seorang tenaga outsourcing diberhentikan sebagai bentuk penegakan disiplin sekaligus peringatan manipulasi kehadiran tidak akan ditoleransi di lingkungan Pemko Banjarmasin.

Tak lama dari situ, didapati sejumlah ASN lakukan titip absen kehadiran di kantornya. Sekda Kota Banjarmasin membeberkan bahwa bersangkutan akan segera lakukan pemanggilan untuk meminta keterangan. (ham/KPO-4)

Iklan
Iklan