Banjarmasin, KP – Terdakwa Kasman, Mahmudi dan Fahmi yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembangunan terminal Induk Km6 Banjarmasin, mengajukan banding terhadap vonis yang disampaikan majelis hakim di pengadilan tersebut.
“Memang betul kami mengajukan banding dan memori banding tersebut
diserahkan kepada pengadilan Rabu (31/10), dan kami sudah tegas menyatakan banding,’’ tegas penasihat hukum ketiga terdakwa, Jabir Fahri, kepada awak media ketika berada di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (31/10).
Jabir mengemukakan ada beberapa alasan mengajukan banding, salah satunya adalah pertimbangan hakim yang dinilainya tidak mengacu pada ketentuan Mahkamah Agung tentang audit yang dilakukan, sebab seharusnya mengajukan ke BPK bukannya BPKP.
Selain itu adanya perbedaan masalah kerugian negara kalau mengacu pada audit BPKP terdapat kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar, sedangkan BPK dianggap kerugian negara Rp600 juta dan Inspektorat menghitung hanya Rp400 juta sementara hitungan majelis hakim hanya Rp64 juta.
“Kami beranggapan majelis hakim dalam hal ini tugasnya hanya memutuskan perkara bukan melakukan perhitungan kerugian negara,’’ beber Jabir.
Adanya uang jamin sebesar Rp1,2 miliar yang merupakan uang dari kontraktor uang masih ada. “Jadi ini tidak dapat dikatakan tindak pidana korupsi, lagipula eskolator dimasukan dalam kerugian negara sebesar Rp300 juta sangat tidak benar, karena barangnya sudah terpasang,” jelasnya.
Sementara antara kontraktor dengan suplai eskolator memang betul belum melunasinya.
Seperti diketahui dalam vonisnya majelis hakim memvonis Kasman, mantan Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin dengan penjara selama 16 bulan serta membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan selain itu diharuskan membayar uang pengganti Rp30 juta bila tidak dapat membayar tiga bulan.
Sedangkan stafnya Mahmudi juga diganjar penjara selama 16 bulan serta di denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan dan membayar uang pengganti Rp115 juta bila tidak dapat membayar maka kurungnya bertambah selama dua bulan.
Kemudian Fahmi selaku kontraktor diganjar lebih lama yakni selama 20 bulan serta keharusan membayar denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp46.146.000, bila tidak dapat membayar maka kurungannya bertambah selama setahun dan delapan bulan.
Dalam putusan dijelaskan, uang pengganti untuk Kasman dan Fahmi karena ada membayar kerugian negara hasil audit BPKP, masing-masing Kasman Rp200 juta dan M Fahmi Rp150 juta, maka jelas ketua majelis hakim uang itu akan dikurangi dulu dengan uang pengganti, baru sisanya akan dikembalikan pada para terdakwa.
Beruntung, walaupun dinyatakan bersalah, namun hakim masih memberikan keringanan hukuman. Terbukti ketiganya oleh majelis dihukum dengan tahanan kota atau tidak dijebloskan ke penjara.
Majelis hakim sependapat dengan JPU Agus Subagya kalau ketiga terdakwa terkait pembangunan terminal induk pal 6 Banjarmasin melanggar pasal 3 jo 18 UURI no 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pasal 55 jo 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Putusan majelis lebih rendah dari tuntutan JPU, yang menuntut ketiga terdakwa masing-masing dituntut 2 tahun denda Rp50 Juta atau subsidair 6 bulan kurungan untuk terdakwa Kasman dan Mahmudi.Sedangkan untuk terdakwa Fahmi dituntut 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp50 Juta atau subsidair 6 bulan kurungan.
Para terdakwa juga dibebani membayar uang pengganti, masing-masing Rp50 Juta untuk terdakwa Kasman, dengan ketentuan apabila tidak dibayar gantinya kurungan selama 2 bulan.
Sementara untuk terdakwa Mahmudi membayar uang pengganti sebesar Rp115 Juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar gantinya kurungan selama 2 bulan. Untuk terdakwa Fahmi, nampaknya lebih berat karena ia dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar, dan bila tidak dibayar gantinya kurungan penjara selama satu tahun. (hid/K-4)