BANJARMASIN, KP – Kenaikan tarif yang diberlakukan areal parkir Duta Mall Banjarmasin untuk mobil roda empat pada weekday atau hari kerja (Senin-Jumat) mencapai Rp4.000 untuk satu jam pertama, dan Rp3.000 setiap jam berikutnya dan weekend (Sabtu dan Minggu) sebesar Rp5.000 untuk satu jam pertama dan Rp4.000 setiap jam, mengundang gejolak di masyarakat.
Bahkan kenaikan yang langsung diberlakukan tanpa ada sosialisasi ini tampaknya juga langsung mendapatkan dukungan Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Kepala Dinas Perhubungan Drs H Ichwan Noorchalik. Hal ini terbukti, mantan Plt Sekdako Banjarmasin ini tak ada reaksi tetapi malah meminta kenaikan setoran PAD untuk Pemko Banjarmasin.
Padahal, selama ini Duta Mall sudah tahunan memakai lokasi atau lahan yang dibebaskan Pemko Banjarmasin. Namun selama ini, tak pernah ada protes malah seolah-oleh dibenarkan dan Pemko juga terkesan tutup mata dengan Manajemen Duta Mall yang menaikan tarif parkir seenaknya.
Belum lagi pada saat weekend (Sabtu dan Minggu), mall terbesar di Banjarmasin ini juga memberlakukan tarif parkir VIP dengan sekali parkir di lantai dua sebesar Rp30.000 sekali parkir ditambah lagi kenaikan satu jam Rp5.000 sehingga sangat memberatkan kebijakan Duta Mall yang menaikan parkir sepihak tersebut.
Salah seorang karyawan Duta Mall juga membenarkan kenaikan tarif parkir berjenjang pada weekday dan weekend yang mulai diberlakukan 1 Nopember. “Kami hanya bertugas sebagai operasional di lapangan, jadi tak mengetahui alasan kenaikan tarif parkir,’’ katanya kepada wartawan, Kamis (1/11).
Dia berkilah, sebagai bawahan tentu melaksanakan perintah dari kantor pengelola parkir dari kantor pusat. Pihaknya selaku operator penyedia sistem parkir ini sudah sesuai dengan Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, yang besaran tarifnya ditentukan sendiri oleh pengelola parkir.
Seorang pengunjung dari Sungai Andai Banjarmasin Utara, Norma mengatakan, keberatan terhadap kenaikan tarif parkir tersebut, tetapi karena prosedur mengharuskan seperti demikian maka mau tidak mau harus menerima dengan tarif baru tersebut.
“Kita sebenarnya ingin tarif yang awal, tetapi ini keputusan yang punya lahan, mau tidak mau ya kita ikuti aturan, istilahnya kita memakai lahan orang ya kita harus ikut aturan pemilik lahan, tapi dari diri saya memang keberatan dengan kenaikan tarif parkir ini,’’ungkap ibu dua anak ini.
Adapun pengunjung lainnya seorang mahasiswi Strata 2 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Vina, mengeluhkan dengan adanya kategori golongan parkir VIP yang tarif parkirnya selangit, terlebih status dirinya masih seorang peserta didik.
“Sangat terbebani ketika ingin nonton di bioskop ya tidak menemukan lahan parkir, kemudian saat kurang dari 10 menit film tersebut mulai, lalu diarahkan ke parkir VIP disebut oleh salah satu karyawan ternyata pas masuk langsung bayar didepan seharga Rp30.000, dan saat keluar bayar lagi perjamnya,’’ ucap Vina.
Sedangkan Kepala Dinas Perhubungan, Drs H Ichwan Noor Khaliq menyampaikan tidak ada permasalahan atas kenaikan tarif itu, dan tidak ada larangan atas kenaikan harga tersebut.
“Pihak swasta boleh saja mereka yang punya lahan tapi dengan hal itu konsekwensi yang didapat dari Duta Mall adalah menyerahkan 30 persen dari penghasilan parkir tersebut sesuai dengan angka pajak yang ditentukan sebelumnya,’’ ucap Ichwan.
Mantan Plt Sekdako Banjarmasin ini juga mengklaim semakin naik tarif parkir usaha swasta maka jumlah PAD Kota Banjarmasin juga semakin meningkat, walaupun diluar ketentuan sebenarnya dari dinas menganggarkan tarif parkir roda dua dikota Banjarmasin seharga Rp2.000 dan untuk roda 4 adalah Rp3.000. (vin/K-5)