Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Bapemperda DPRD Banjarmasin Kaji Raperda Sampah Plastik

×

Bapemperda DPRD Banjarmasin Kaji Raperda Sampah Plastik

Sebarkan artikel ini

Matnor Ali

BANJARMASIN, KP – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin akan mengkaji untuk menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penggunaan Kantong Plastik.

Baca Koran

“Sampah plastik memang menjadi persoalan serius yang harus segera dicarikan solusi untuk segera diatasi karena tidak mudah mengurai dan membahayakan bagi lingkungan. Karena itu perlu ada aturan atau regulasi yang ketat dalam pemakaian atau penggunaan kantong plastik,’’ kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarmasin, Matnor Ali.

Hal itu dikemukakan Matnor Ali kepada KP, Minggu (4/11), menanggapi usulan perlu dibuatkannya Peraturan Daerah (Perda) untuk mengatasi permasalahan penggunaan kantong plastik.

Diakui Matnor Ali, meningkatnya pembuangan sampah plastik kini menjadi persoalan serius bagi sejumlah daerah, sehingga wajar pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan dan menginstruksikan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota untuk membatasi penggunaan sampah plastik.

Salah satunya, menurut Matnor Ali melanjutkan, Kota Banjarmasin dengan dikeluarkannya Peraturan Walikota (Perwali) Nomor : 18 tahun 2016. “Namun kebijakan ini hanya berlaku sebatas pada pasar modern, seperti mini market, super market dan seluruh ritel dan belum menyentuh pada pasar tradisional lainnya,’’ ujar Wakil Bapemperda dari Fraksi Partai Golkar ini.

Lebih jauh ia mengungkapkan, meski penerapan Perwali No : 18 tahun 2016 tersebut dalam pelaksanaannya dinilai cukup berhasil, namun untuk meningkatkan kebijakan dalam rangka untuk lebih memaksimal pengurangan sampah plastik tidak menutup kemungkinan ditingkatkan untuk dibuatkan dalam Perda.

“Seperti halnya Perda tentang Larangan Penggunaan Kantong Plastik yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Bandung,’’ katanya, seraya mengatakan, jika dibuatkan dalam bentuk Parda, maka regulasi atauran ini selain sasarannya akan diperluas juga memuat sanksi, baik dalam bentuk kurungan maupun denda.

Baca Juga :  HBDI EXPO IDI Banjarmasin Meriah, Membantu Peningkatan Derajat Kesehatan Masyarakat

Sebelumnya sebagaimana diberitakan, sampah plastik menjadi persoalan serius untuk segera dicarikan solusi. Menyadari ancaman pembuangan limbah yang bisa membhaayakan lingkungan itu, aktifis LSM Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kalsel, Suryani Khair, menilai perlu dibuatkan Peraturan Daerah (Perda).

Menurutnya, meski Pemko Banjarmasin sudah mengeluarkan larangan penggunaan kantong plastik melalui Peraturan Walikota (Perwali) Nomor : 18 tahun 2016, namun kebijakan ini dinilai masih belum cukup.

“Masalahnya, dalam Perwali tersebut larangan penggunaan kantong plastik hanya ditujukan pada pasar atau toko modern, seperti mini market,’’ kata Suryani Khair yang juga Ketua Forum Kota Banjarmasin.

Dikemukakannya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berupaya untuk mendorong pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan dan membuat regulasi pengelolaan sampah.

“Apalagi dalam penanganan sampah plastik yang tiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Karena itu pemerintah kemudian mengeluarkan Perpres Nomor : 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah,’’ ujarnya.

Ditandaskan, sesuai tujuannya Perpres tersebut diharapkan menjadi roadmap besar dalam mengelola sampah, salah satunya dalam rangka mengantisipasi penanganan sampah dari bahan plastik.

“Masalahnya urusan pengelolaan dan penanganan sampah sudah menjadi urusan wajib daerah kabupaten/kota,’’tandas Suryani Khair.

Lebih jauh ia mengemukakan, bahwa pemerintah telah mentargetkan pada tahun 2025 sampah bisa terkelola dengan baik. Dalam penanganan masalah ini, ujarnya, ada dua konteks dalam pengeloaannya, yaitu pertama mengurangi sumbernya dan kedua adalah menangani sampah yang secara baik dan benar.

Kendati ia menyadari selain dua konteks tersebut, hal yang terpenting adalah kesadaran dan partisipasi masyarakat serta dunia usaha untuk terus berupaya mengurangi pemakaian sampah plastik. (nid/K-5)

Iklan
Iklan